Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menyiapkan dana sebesar Rp121,4 triliun untuk program pengendalian perubahan iklim di Indonesia tahun ini. Bersumber dari APBN 2018, dana tersebut dibagi dalam dua bidang yakni pelaksanaan mitigasi sebesar Rp72,4 triliun dan adaptasi hingga Rp49 triliun.
"Tahun ini untuk pertama kalinya pemerintah siapkan dana adaptasi Rp49 triliun sehingga total dengan dana mitigasi pemerintah telah siapkan RP121 triliun untuk perubahan iklim. Ini wujud komitmen pemerintah dalam upaya pengendalian perubahan iklim," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara dalam diskusi pada acara Hari Aksi Pengendalian Perubahan Iklim (HAPPI) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (24/10).
Nazara mengungkapkan, dana mitigasi dikucurkan kepada beberapa kementerian dan lembaga, yakni KLHK (Rp 2,21 triliun), Kementerian Pertanian (Rp 44 miliar), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) (Rp 2,6 triliun), Kementerian Perhubungan (Rp 16,68 triliun), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) (Rp 50,38), Kementerian Perindustrian (Rp 28 miliar).
Sementara itu, untuk dana adaptasi diberikan kepada KLHK (Rp 1,12 triliun), Kementan (Rp 230 miliar), Kemen ESDM (Rp 360 miliar), Kemen PU PR (Rp 47,33 triliun), Kementerian Kelautan dan Perikanan (Rp 87 miliar), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (Rp 340 miliar), Badan Informasi Geospasial (Rp 7 miliar), dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Rp 37 miliar).
Dalam mengendalikan perubahan iklim Indonesia, sambung dia, tidak hanya bergantung pada APBN tetapi juga didukung oleh dana luar negeri seperti Green Climate Fund (GFC) dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Dana yang ditargetkan terkumpul hingga 2020 adalah USD 100 miliar.
Namun, Nazara mengungkapkan GFC bergerak cukup lambat dalam memberikan dana pengendalian perubahan iklim pada negara-negara yang membutuhkan. UNFCCC mewajibkan GFC diberikan setelah adanya verifikasi atas laporan hasil penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Verifikasi pun hanya boleh dilakukan oleh lembaga maupun institusi yang sudah diverifikasi oleh UNFCCC.
"Di Indonesia baru satu perusahaan yang terverifikasi bisa memverifikasi laporan penurunan emisi. Sementara proses verifikasi juga membutuhkan waktu hingga dua tahun. Tahun lalu GFC hanya turun USD 100 juta dari dana USD 800 juta. Jadi pergerakannya juga cukup lambat," ungkap Nazara.
Ia pun berharap agar semakin banyak lembaga yang terverifikasi agar mampu memverifikasi laporan penghitungan penurunan emisi di Indonesia. Sehingga Indonesia bisa semakin cepat dalam mendapat dana GFC guna membantu pengendalian perubahan iklim. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved