Menkes Minta BPJS Kesehatan Tidak Lagi Keluarkan Aturan Sendiri

Dhika Kusuma Winata
23/10/2018 18:28
Menkes Minta BPJS Kesehatan Tidak Lagi Keluarkan Aturan Sendiri
( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MENTERI Kesehatan Nila F Moeloek angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencabutan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) BPJS Kesehatan No 2, 3, dan 5 tahun 2018.

Dia menghimbau BPJS agar ke depan tidak lagi membuat peraturan yang menimbulkan polemik.

"Ini akan kita lihat lagi regulasi-regulasi yang ada di Kemenkes maupun BPJS. Kami akan duduk bersama BPJS agar regulasi tidak lagi masing-masing mengeluarkan," kata Nila di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (23/10).

Tiga aturan BPJS yang dibatalkan MA tersebut mengatur mengenai penjaminan pelayanan katarak, pelayanan persalinan bayi baru lahir sehat, dan pelayanan rehabilitasi medis.

Dalam putusan dengan register 60/P/HUM/2018 itu, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Perhimpunan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) pada 18 Oktober lalu.

Menkes Nila mengakui penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami masalah defisit menahun yang perlu diselesaikan bersama.

Dia menegaskan koordinasi dengan berbagai stakeholder penyelenggara JKN diperlukan agar regulasi yang diterbitkan menjadi matang dan tidak menimbulkan kontroversi.

"Banyak hal perlu dilakukan untuk kita mengatasi defisit. Kita berpegang pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 untuk bagaimana mengimplementasikan bauran kebijakan dilakukan Kemenkeu dan Kemenkes. Kita harus perbaiki. Mereka (BPJS) tidak salah tetapi harus duduk bersama," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya