Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo ingin agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membenahi manajemen dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Presiden menegur Direktur Utama BPJS Fachmi Idris terkait keterlambatan pembayaran klaim pada rumah sakit.
"Masalah JKN sampai di meja saya, lima minggu yang lalu kita putuskan memberi dana talangan 4,9 Triliun. Masih kurang, kebutuhannya lebih besar dari itu. Kalau kurang minta, Enak banget. Mestinya ada manajemen sistem yang jelas sehingga kepastian pembayaran pada rumah sakit jelas," cetus presiden dalam Kongres XIV Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) dan Seminar Tahunan XII Patients Safety Hospital Expo XXXI di Jakarta Convention Center, pada Rabu (17/10). Hadir dalam acara itu, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dan Ketua Umum Persi Koentjoro Adi Purjanto.
Menurutnya urusan tunggakan pembayaran rumah sakit seharusnya tidak sampai ke presiden. Tetapi dapat diselesaikan di tingkat Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan.
"Mestinya ada manajemen sistem yang jelas sehingga kepastian pembayaran rumah sakit jelas," tegas Presiden.
Presiden mengakui menangani ribuan rumah sakit di seluruh Indonesia bukan hal mudah. Dikatakan dia, ada ribuan rumah sakit yang tersebar di 514 kabupaten/kota. Meski demikian, dengan pengelolaan dan manajemen yang baik, masalah tersebut dapat teratasi.
"Kalau membangun sistemnya benar ini gampang. Saya tekankan sistem selalu saya tekankan manajemen. Karena memang itu," ujarnya.
Pemerintah pada September lalu telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. Perpres itu mengatur optimalisasi program JKN agar dapat berkelanjutan termasuk peran kementerian dan lembaga dan bauran kebijakan dalam penanggulangan defisit. Pemerintah juga telah mencairkan dana talangan sebesar Rp 4;9 Triliun untuk menutup defisit yang dialami BPJS Kesehatan selaku penyelenggara JKN. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved