Hampir Tiga Tahun Diundangkan, Komisi Nasional Disabilitas Tak Kunjung Dibentuk

Indriyani Astuti
16/10/2018 19:40
Hampir Tiga Tahun Diundangkan, Komisi Nasional Disabilitas Tak Kunjung Dibentuk
(ANTARA)

UNDANG-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas paling lambat tiga tahun setelah UU tersebut diundangkan.

Pembahasan rancangan dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) kini tengah dibahas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Kementerian tersebut menjadi leading sector pembentukan KND.

"Karena KND merupakan suatu kelembagaan negara jadi secara otomatis KemenPAN-RB  sebagai leading sector. Kementerian Sosial   pernah satu diundang oleh KemenPAN RB terkait KND ini. Setelah itu belum diundang lagi," ujar Direktur  Rehabilitasi Peyandang Disabilitas Rachmat Koesnaedi ketika dihubungi, Selasa (17/10).

Rachmat menjelaskan terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, tidak hanya Kementerian Sosial yang menangani. Tetapi melibatkan kementerian lain.

Selama ini, Kementerian Sosial menjadi tempat para penyandang disabilitas dalam mengadukan sekaligus meminta penyelesaian atas permasalahan yang dihadapi.

Padahal, pemenuhan hak mereka terdapat di berbagai aspek, antara lain kesehatan, pekerjaan, pendidikan, dan hukum. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya