Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas paling lambat tiga tahun setelah UU tersebut diundangkan.
Pembahasan rancangan dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) kini tengah dibahas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Kementerian tersebut menjadi leading sector pembentukan KND.
"Karena KND merupakan suatu kelembagaan negara jadi secara otomatis KemenPAN-RB sebagai leading sector. Kementerian Sosial pernah satu diundang oleh KemenPAN RB terkait KND ini. Setelah itu belum diundang lagi," ujar Direktur Rehabilitasi Peyandang Disabilitas Rachmat Koesnaedi ketika dihubungi, Selasa (17/10).
Rachmat menjelaskan terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, tidak hanya Kementerian Sosial yang menangani. Tetapi melibatkan kementerian lain.
Selama ini, Kementerian Sosial menjadi tempat para penyandang disabilitas dalam mengadukan sekaligus meminta penyelesaian atas permasalahan yang dihadapi.
Padahal, pemenuhan hak mereka terdapat di berbagai aspek, antara lain kesehatan, pekerjaan, pendidikan, dan hukum. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved