Kriminalisasi Ahli Lingkungan, KLHK Siapkan Pengacara dan Perlindungan Saksi

Syarief Oebaidillah
15/10/2018 20:50
Kriminalisasi Ahli Lingkungan, KLHK Siapkan Pengacara dan Perlindungan Saksi
(Thinkstock)

TINDAK lanjut kriminalisasi terhadap dua ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis.Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyiapkan pengacara dan perlindungan saksi.

"Kami telah menyiapkan pengacara, tentu dengan surat kuasa dari pak Bambang Hero dan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK," kata Sekretaris Direktorat PSLH KLHK Ragil Jasmin saat dihubungi Media Indonesia , Senin ( 15/10)

Seperti diberitakan Bambang Hero digugat PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) sehubungan dengan kesaksiannya di persidangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sidang perdana gugatan senilai Rp510 miliar itu akan digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu (17/10).

Sedangkan Basuki digugat mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terkait dengan kasus korupsi izin usaha pertambangan. Basuki di­minta KPK untuk menghitung kerugian negara akibat perbuat-an yang dilakukan Nur Alam. Gugatan itu tengah bergulir di PN Cibinong dan pada Kamis (11/10), dengan agenda permohonan intervensi dari KPK.

Menurut Ragil, KLHK bekerjasama dengan LPSK guna memberi perlindungan pada ahli lingkungan tersebut.Dia mengutarakan ahli lingkungan Basuki telah mendapat perlindungan dari LPSK . "Sedangkan pak Bambang baru proses karena nomor perkaranya baru diketahui setelah menerima panggilan sidang," tukasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya