Pengamat: PK Tidak Menggugurkan Eksekusi

Golda Eksa
15/10/2018 20:10
Pengamat: PK Tidak Menggugurkan Eksekusi
(MI/IMMANUEL ANTONIUS)

PAKAR hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul, menilai rencana eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tetap bisa dilakukan tanpa harus menunggu adanya hasil dari upaya hukum luar biasa, seperti peninjauan kembali (PK).

Pernyataan Chudry merujuk desakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap Ketua Pengadilan Pekanbaru untuk segera mengeksekusi PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL), perusahaan perusak hutan yang dihukum ganti rugi Rp16 triliun.

"PK itu merupakan upaya hukum luar biasa yang sejatinya tidak menghalangi rencana eksekusi. Nah, eksekusi memang harus dilaksanakan sesuai putusan MA," ujarnya ketika dihubungi Media Indonesia, Senin (15/10).

Menurut dia, apabila pihak pengadilan menolak eksekusi tersebut, maka sikap itu harus dipertanyakan. Di sisi lain, jika PT MPL juga enggan membayar ganti rugi sesuai amar putusan, maka aset perusahaan dan material lain yang dimiliki wajib disita.

Chudry menambahkan, pengadilan tidak memiliki alasan untuk menunda eksekusi. Membiarkan persoalan semakin berlarut justru menimbulkan pertanyaan publik dan berpotensi merusak wibawa hukum atau lembaga peradilan di mata para perusak hutan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 460 K/PDT/2016 menyatakan PT MPL melakukan penebangan hutan di luar lokasi usaha pemanfaatan hasil kayu hutan tanaman, serta melakukan penebangan hutan di dalam lokasi izin usaha pemanfaatan hasil kayu hutan tanaman. Tindakan itu jelas melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya