Sistem Rujukan masih Bermasalah

Indriyani Astuti indriyani@mediaindonesia.com
03/10/2018 08:00
Sistem Rujukan masih Bermasalah
( FOTO ANTARA/Zabur Karuru)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperpanjang masa uji coba rujukan online (daring) hingga 15 Oktober mendatang. Hal itu dilakukan dalam upaya menyempurnakan implementasi sistem rujukan berbasis digital di fasilitas kesehatan agar manfaatnya lebih dirasakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefudin, salah satu tantangan terbesar dalam penyelenggaraan sistem rujukan daring ialah bagaimana memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi peserta yang memerlukan rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Menurutnya, dari evaluasi yang dilakukan sepanjang fase uji coba, masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan. Antara lain pemetaan fasilitas kesehatan, kesesuaian data kapasitas yang diisi rumah sakit (RS), dan proses sosialisasi yang masih perlu terus dioptimalkan.

Arief mengatakan sistem baru BPJS Kesehatan belum berdampak pada berkurangnya jumlah rujukan ke RS baik kelas B maupun A secara signifikan. Berdasarkan data, memang terjadi pergeseran distribusi pelayanan peserta antarkelas RS, tetapi jumlahnya tidak terlalu besar, yakni berkisar 3% hingga 4%.

"Sistem rujukan online juga tidak menutup kesempatan bagi peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit tujuan rujukan kelas B dan kelas A selama sesuai dengan kebutuhan medisnya," terangnya.

Untuk rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki RS kelas B, kata Arief, peserta bisa langsung dirujuk dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke RS tersebut.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan Budi Mohammad Arief pada kesempatan yang sama menambahkan, pasien JKN kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus, antara lain gagal ginjal yang membutuhkan hemodialisis, pasien hemofilia, talasemia, dan kanker yang membutuhkan kemoterapi atau radioterapi, pasien gangguan kesehatan jiwa, kusta, tuberkulosis dengan multi-drug resistance (TB-MDR), dan HIV-ODHA dapat langsung mengunjungi RS kelas mana pun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya.

"Peserta JKN dapat tetap dilayani dengan baik sesuai dengan kebutuhan medisnya sehingga tidak mengurangi mutu pelayanan yang diberikan," tegas Budi.

Agar sistem rujukan daring bisa diterima semua pihak dan berjalan sesuai dengan harapan, saat ini BPJS Kesehatan terus mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai kanal informasi dan berupaya meningkatkan pemahaman kepada stakeholder, peserta JKN, dan fasilitas kesehatan mitra mereka.

Jumlah peserta

Sampai dengan 28 September lalu terdapat 202.329.745 penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta JKN. Untuk memberikan layanan kepada para peserta, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.634 FKTP, 2.441 RS (termasuk di dalamnya klinik utama), 1.551 apotek, dan 1.093 optik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluhkan sistem rujukan baru yang diberlakukan BPJS Kesehatan. Risma mengatakan sistem tersebut menyulitkan warganya untuk berobat karena alur rujukan menjadi semakin panjang. (H-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya