Rekrutmen Guru belum Ideal

(Bay/H-2)
01/10/2018 02:10
Rekrutmen Guru belum Ideal
(ANTARA FOTO/ho/Wanto)

LANGKAH Badan Keahlian DPR yang tengah merancang dan menyusun naskah akademik revisi Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendapat sambutan positif. Pasalnya, selama ini perekrutan serta pengelolaan guru dan dosen dinilai belum berjalan baik dan kurang profesional.

"Saya melihat tata kelola guru dan dosen kita terkesan kacau balau. Terutama dari sisi kualitas dan distribusi. Maka, saya sepakat UU Guru dan Dosen harus segera direvisi," kata praktisi pendidikan Indra Charismiadji pada diskusi pendidikan Global Educational Supplies and Solutions di Jakarta, akhir pekan lalu.

Indra mencontohkan, banyak rekrutmen guru tidak didasarkan pada kualifikasi dan kompetensi yang cukup. Hal itu terutama terjadi di daerah-daerah.

"Mereka para guru di daerah direkrut padahal kurang memenuhi kualifikasi karena itu hanya sebagai imbalan atas kerja mereka sebelumnya sebagai bagian dari tim sukses kepala daerah pada masa pilkada. Ada juga yang dari keluarga atau kolega pejabat daerah. Model pengangkatan seperti itu juga menjadi salah satu penyebab banyaknya jumlah guru honorer sat ini," paparnya.

Selain soal kualitas, distribusi guru di daerah tidak merata. Banyak daerah yang kelebihan guru, di sisi lain, banyak daerah kekurangan guru.

"Sebab itu, saya pernah melontarkan usulan perlunya teaching license (lisensi mengajar) dalam pengangkatan guru seperti yang diterapkan di Singapura," tegasnya.

Terkait dengan revisi UU Guru dan Dosen, Indra berharap para perancang revisi melakukan tugas secara profesional. "Semoga penyusunannya objektif berdasarkan kondisi kebutuhan guru, bukan karena faktor politik," pungkasnya.

Terkait dengan penyusunan revisi UU Guru dan Dosen, DPR menggandeng Universitas Terbuka untuk menginventarisasi permasalahan krusial para guru dan dosen di Indonesia. Dalam waktu dekat, Badan Keahlian DPR juga akan melakukan audiensi dengan organisasi-organisasi guru serta kalangan perguruan tinggi.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya