Menristekdikti Teken Peraturan Pembelajaran Jarak Jauh

Dhika Kusuma Winata
26/9/2018 22:35
Menristekdikti Teken Peraturan Pembelajaran Jarak Jauh
(MI/Susanto)

MENTERI Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir mengatakan dirinya telah menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai pembelajaran jarak jauh (PJJ). Regulasi diharapkan bisa menjadi pedoman perguruan tinggi untuk melaksanakan PJJ.

"Peraturan menterinya sudah saya keluarkan dua hari lalu. Harapan saya dengan PJJ kita bisa meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) perguruan tinggi kita lebih baik, fleksibilitasnya makin baik serta penjaminan mutunya lebih baik," ujarnya di Kabupaten Serang, Banten, Rabu (26/9).

Dia mengingatkan pentingnya PJJ seiring dengan revolusi industri 4.0 yang telah membawa perubahan besar termasuk di sektor pendidikan. Sistem pembelajaran konvensional akan bertransformasi ke arah pembelajaran daring.

Nasir mengingatkan pada era revolusi industri 4.0, seluruh perguruan tinggi mau tidak mau harus menjalankan PJJ. Kuliah sistem daring tersebut juga diklaim lebih murah karena minim biaya gedung.

"Dari segi biaya itu akan menghemat luar biasa bagi mahasiswa. Tetapi mutu harus tetap dijaga," imbuhnya.

Dia berharap dengan sistem PJJ, APK perguruan tinggi Indonesia yang saat ini sekitar 31% bisa melonjak menjadi 50% pada 2022.

Menurut dia, sistem perkuliahan daring ini perlahan juga akan bisa diterapkan di semua wilayah seiring dengan upaya pemerintah yang menargetkan pembangunan infrastruktur pendukung internet di seluruh wilayah pada 2020.

"Akses telekomunikasi juga tengah dibangun pemerintah melalui pembangunan serat optik," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya