Pajak Rokok untuk JKN tidak Bisa Jangka Panjang

Indriyani Astuti
21/9/2018 05:00
Pajak Rokok untuk JKN tidak Bisa Jangka Panjang
(ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)

PEMERINTAH akan memanfaatkan dana pajak rokok yang sebenarnya menjadi hak daerah sebagai salah satu sumber dana menutup defisit BPJS Kesehatan. Meski dinilai positif, langkah itu bersifat sementara.

Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia sekaligus Direktur Centre for Health Economics and Policy Stu­dies, Professor Hasbullah Thabrany, menjelaskan sebetulnya penggunaan pajak rokok untuk jaminan kesehatan merupakan hal biasa di dunia. Di banyak negara hal itu telah diterapkan.

Namun, aturan perundangan menyebutkan pajak rokok merupakan hak daerah. Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan pajak rokok yang nilainya 10% dari cukai rokok harus diberikan kepada pemerintah daerah. Pembagiannya 30% untuk provinsi dan 70% untuk kota/kabupaten.

“Kalau itu (pajak rokok) mau diambil (seterusnya untuk menda­na­i program JKN), harus mengubah undang-undang,” terang Hasbullah saat dihubungi, Kamis (20/9).

Sebagai alternatif solusi jangka panjang, Hasbullah pun mengusulkan agar pemerintah menaikkan harga rokok yang saat ini dianggap terlalu murah. Dari sana, pemerintah pusat bisa mendapatkan dana cukai rokok yang lebih besar untuk penyelamatan program JKN.
“Jadi, bukan mengambil dana pajak rokok milik daerah. Tapi dari cukai yang sebenarnya merupakan denda yang dikenakan pada para perokok, nilainya puluhan triliun, bisa secara berkelanjutan menutup biaya JKN,” katanya.

Daerah menunggak iuran
Di kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan pemerinta­h menggunakan pajak rokok untuk menutup sebagian defisit keuangan BPJS kesehatan. Masih banyak daerah yang menunggak pembayaran premi/iuran peserta yang menjadi tanggungan daerah ke BPJS Kesehatan.

Peserta tanggungan daerah tersebut merupakan penduduk miskin yang masuk program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang sudah diintegrasikan ke JKN.

“Sehingga salah satu mekanis­menya kita mengambil dana bagi hasil (pajak rokok),” kata Sri Mul­yani di Jakarta, Kamis (20/9).

Ia menambahkan, sebenarnya pajak rokok yang dialokasikan untuk daerah harus digunakan untuk memperkuat pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pencegahan penyakit. “Kalau rakyatnya lebih banyak yang sehat, mereka tidak perlu berobat ke rumah sakit yang akan meningkatkan tagihan ke BPJS Kesehatan,” terangnya.

Kepala Subdit Tarif Cukai Ditjen Bea Cukai Sunaryo menjelaskan mekanisme kebijakan dana bagi hasil tersebut ialah 75% dari 50% penerimaan pajak rokok daerah yang akan dipakai untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.

“Pajak rokok itu sekitar 10% (dari total pendapatan cukai rokok). Berarti sekitar Rp14 trili­un. Kemudian 50%-nya berarti Rp7 triliun, 75% dari Rp7 triliun situ sekitar Rp5 triliun. Itu besar­an dana untuk JKN,” paparnya. (Nur/H-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya