KLHK Segel lagi Lahan Terbakar

(Dhk/H-1)
21/9/2018 04:45
KLHK Segel lagi Lahan Terbakar
( ANTARA FOTO/HS Putra)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lagi dua lahan konsesi yang terbakar di Kalimantan Barat (Kalbar). Lahan yang disegel itu dikelola oleh PT PWA dan PT PIG, tepatnya di Kabupaten Kubu Raya dan Ketapang.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan lahan dua perusahaan perkebunan itu disegel, Senin (17/9). Lahan konsesi PT PIG yang terbakar seluas 465 hektare  berada di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.

Sementara itu, lahan PT PWA yang terbakar berlokasi di Desa Pasak Piang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Namun, luasnya masih dihitung. Setelah kedua lahan disegel, tim Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK selanjutnya akan menyelidiki kasus tersebut.

“Penyegelan dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum, yakni penerapan sanksi administrasi, perdata, dan pidana agar memberikan efek jera,” kata Sustyo, Kamis (20/9).

Penyegelan kedua area tersebut merupakan lanjutan penyegelan sebelumnya pada lima lahan yang juga terbakar Agustus lalu. Lima perusahaan pengelola lahan tersebut ialah PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL, dan PT RJP.

Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi KLHK Yazid Nurhuda mengatakan tindak lanjut terhadap kasus kebakaran di lahan perusahan-perusahaan itu tengah diproses. Aparat telah memanggil pihak terkait, termasuk perusahaan.

Guna mengantisipasi potensi karhutla yang masih mengancam di musim kemarau ini, Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Manggala Agni, menggencarkan patroli.

Menurut Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Raffles Panjaitan, pihaknya sudah meminta seluruh Kepala Daops Manggala Agni di daerah untuk aktif melakukan patroli pencegahan dan pemadaman secara dini di area yang terbakar. (Dhk/H-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya