Pajak Rokok untuk JKN Hanya Sementara

Indriyani Astuti
20/9/2018 13:13
Pajak Rokok untuk JKN Hanya Sementara
(ANTARA/YUSUF NUGROHO)

PEMERINTAH akan memanfaatkan dana dari pajak rokok dari daerah untuk pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia sekaligs Centre for Health Economics and Policy Studies Professor Hasbullah Thabrany, penggunaan pajak rokok untuk jaminan kesehatan hal yang biasa di dunia. Di banyak negara telah diterapkan dan bukan merupakan

sumbangan perokok ataupun industri rokok dalam menyelematkan JKN. Tapi kebijakan pemerintah itu tidak bisa membuat program JKN berkelanjutan karena sifatnya hanya sementara.

"Uang yang berasal dari pajak rokok disebut sins tax atau denda atas rokok karena merusak kesehatan. Dananya juga bukan hasil dari penjualan rokok, tapi denda dari pemerintah terhadap perokok.  Jangan khawatir pakai JKN karena merasa haram, karena bukan itu," terang Hasbullah ketika dihubungi, Kamis (20/9).

Ia menjelaskan, keputusan pemerintah menggunakan pajak rokok untuk program JKN, yang semula dialokasikan tidak bisa dilakukan seterusnya. Sebab, aturan perundangan menyebutkan uang tersebut merupakan hak dari daerah. Undang-Undang retribusi daerah menyatakan 10% cukai rokok atau disebut pajak rokok daerah, harus diberikan pada pemerintah daerah. Pembagiannya 30% untuk provinsi dan 70% untuk kota/kabupaten.

"Kalau itu mau diambil, harus mengubah undang-undang (UU)," terang Hasbullah.

Ia mengusulkan agar pemerintah sebaiknya menaikan harga rokok yang saat ini dianggap terlalu murah. Dari sana dana segar bisa didapatkan untuk penyelamatan program JKN.

"Sehingga bukan mengambil dana pajak rokok yang dialokasikan untuk daerah. Jadi ada tambahan dari denda para perokok yang nilainya puluhan triliun bisa secara berkelanjutan menutup biaya JKN," tukasnya.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan Kementerian Keuangan akan menggunakan dana pajak rokok atas persetujuan pemda, untuk program JKN dan diberikan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dana tersebut sejatinya ialah hak pemerintah daerah dan dapat digunakan meningkatkan kesehatan masyarakat, melakukan kampanye anti rokok serta membuat regulasi pembatasan rokok. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya