Kemenko PMK Akan Ungkap Kasus Iklan PRT Online di Singapura

Indriyani Astuti
18/9/2018 19:44
Kemenko PMK Akan Ungkap Kasus Iklan PRT Online di Singapura
(foto terbit/dok mi)

KEMENTERIAN Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengecam kasus iklan penjualan pembantu rumah tangga (PRT) Indonesia secara online di Singapura. Selain itu, Kemenko PMK juga mendorong upaya pengungkapan kasus tersebut karena merupakan modus human trafficking baru yaitu menggunakan internet sebagai media.

“Saya mengecam oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini. Pemerintah juga akan melakukan berbagai langkah penting untuk mengungkap kasus ini sehingga nantinya buruh migran kita di luar negeri dapat dilindung dari potensi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Dharmaputra melalui siaran pers, Selasa (18/9)

Ia mengatakan, Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk dapat mengungkap kasus itu. “Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan BNP2TKI dan juga Kementerian Luar Negeri untuk secara bersama-sama mengungkap kasus ini. Kami juga mendukung langkah Kementerian Luar Negeri mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Singapura agar kasus ini benar-benar dapat diusut tuntas” jelasnya.

Ghafur menjelaskan, terdapat dua instrumen utama yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap buruh migran di Indonesia sekaligus juga sebagai alat untuk mecegah dan memerangi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pertama, Kemenko PMK tergabung dalam Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT TPPO) yang secara rutin berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain, mencegah potensi TPPO khususnya terhadap buruh migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Selain melalui GT TPPO, pemerintah juga memiliki UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-undang itu dasar hukum untuk memerangi kasus perdagangan orang.

Kombinasi antara GT TPPO dan UU No. 21 tahun 2007 diharapkan dapat efektif memerangi kasus perdagangan orang yang seringkali menimpan para buruh migran Indonesia.

Selain itu, saat ini pemerintah juga sudah menghentikan pengiriman buruh migran khususnya ke negara-negara di Timur Tengah.

“Moratorium ini merupakan upaya penting lainnya untuk menyelamatkan buruh migran kita dari TPPO dan juga di dalam rapat-rapat kami selalu diingatkan oleh Ibu Menko PMK agar upaya moratorium ini semakin dioptimalkan” ungkap Ghafur.

Ghafur juga mengajak masyarakat untuk waspada terhadap potensi perdagangan manusia dan melapor baik kepada kepolisian maupun juga GT TPPO yang sudah tersebar di berbagai daerah. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya