Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIKAP permisif orangtua dinilai menjadi faktor terbesar penyebab tingginya angka pernikahan anak di beberapa daerah di Indonesia. Selain itu, dukungan Kantor Urusan Agama (KUA) dan pengadilan agama juga berkontribusi.
"Tantangan menangani kasus perkawinan anak ada tiga. Pertama tantangan budaya. Jika budaya permisif masih bertemu dengan perkawinan anak maka tidak mudah mencegahnya," tutur Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, kemarin.
Tantangan kedua ialah kelirunya pola asuh anak. Orangtua masih menganggap bahwa pengasuhan selesai ketika anak sudah menikah. Ketika anak telah menikah, orangtua dianggap sudah baik dalam melakukan pekerjaan-pekerjaannya sebagai orangtua.
Tantangan terakhir, menurut Susanto, datang dari luar keluarga seperti KUA atau pengadilan agama yang mudah memberikan izin menikah bagi pasangan di bawah umur atau masih anak-anak.
"Jika KUA dan perangkat daerah mengizinkan atau minimal membiarkan, tentu masalah perkawinan dini akan berlangsung," ujarnya.
Karena itu, ia menilai perlu ada pembinaan yang komprehensif kepada KUA dan hakim-hakim pengadilan agama di seluruh daerah untuk mencegah terjadinya pernikahan anak.
Susanto menekankan pentingnya memberi pemahaman yang komprehensif pada hakim-hakim pengadil-an agama tentang bahaya pernikahan anak. Sebab, meski petugas KUA sudah mantap tidak memberikan izin, pencegahan menjadi tidak ada artinya ketika izin menikah diberikan pengadil-an agama. "Kita perlu hakim-hakim pengadilan agama yang memiliki pemahaman komprehensif terhadap masalah anak sehingga tidak mudah bagi hakim mengizinkan anak menikah di usia yang masih sangat belia," ujarnya.
Hingga saat ini, pernikah-an anak memang masih menjadi persoalan di sejumlah daerah di Indonesia. Di Sulawesi Selatan (Sulsel), misalnya, dalam delapan bulan terakhir ada 720 anak dinikahkan dini.
"Delapan bulan terakhir, 720 bocah Sulsel dinikahkan dini. Ini tidak main-main. KUA, pengadilan agama, dan pemerintah setempat jangan memberikan peluang untuk mereka," ungkap Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel, Liestiaty F Nurdin, saat menghadiri Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak, di Makassar, kemarin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved