Bantuan Pemerintah Rp4,9 Triliun Tidak Cukup Bayar Hutang BPJS

Indriyani Astuti
17/9/2018 20:56
Bantuan Pemerintah Rp4,9 Triliun Tidak Cukup Bayar Hutang BPJS
( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PEMERINTAH melalui Kementerian Keuangan akan memberikan dana bantuan sebesar Rp4,9 Triliun bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada akhir minggu ini. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan dana dari pemerintah akan langsung habis terpakai.

"Ada hutang jatuh tempo sejak Januari sebesar Rp 7,3 Triliun," ujar Fachmi dalam dalam rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR RI terkait penanggulangan defisit JKN pada Senin (17/9).

Hadir pada rapat tersebut Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sigit Priohutomo, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Professor Ilham Oetama Marsis, dan Perwakilan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) cabang DKI Jakarta Koesmedi. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf.

Berdasarkan hasil evaluasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), defisit program JKN yang didapat sebesar  Rp10,98. Setelah adanya bauran kebijakan, defisit diperkirakan menjadi Rp 8 Triliun.  Sementara hasil perhitungan BPJS Kesehatan potensi defisit untuk 2018 sebesar Rp16,5 Triliun.

Fachmi menuturkan dana bantuan dari pemerintah sudah terserap untuk pembayaran hutang, maka diperlukan solusi jangka menengah. Salah satunya dengan menata pelayanan kesehatan yang utilisasi atau pemanfaatannya berlebihan. Oleh karena itu, terang Fachmi, BPJS Kesehatan mengeluarkan

Peraturan Direksi (Perdir) Jaminan Pelayanan Kesehatan (Jampelkes) Nomor 2,3, dan 5 tentang Katarak, Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Ia menegatakan mengoptimalkan penarikan iuran khususnya dari segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri yang saat ini masih rendah di bawah 50%. Selain itu ditambah bauran kebijakan yang diupayakan pemerintah untuk menutup defisit. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya