Perpres Diharapkan Bisa Tanggulangi Defisit JKN

Indriyani Astuti
17/9/2018 19:25
Perpres Diharapkan Bisa Tanggulangi Defisit JKN
(ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

PERATURAN Presiden mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah ditandatangani oleh presiden, diharapkan dapat menanggulangi defisit yang dialami oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan BPJS Kesehatan akan diberikan dana bantuan sebesar Rp4,9 triliun ditambah bauran kebijakan yang diatur dalam Perpres tersebut agar program JKN optimal.

"Seterusnya kalau Rp4,9 triliun sudah dibayarkan kita bersama-sama mengawal program bauran kebijakan. Diasumsikan Perpres mulai efektif awal Oktober," terang Mardiasmo dalam rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR terkait penanggulangan defisit JKN pada Senin (17/9).

Hadir pada rapat tersebut Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sigit Priohutomo, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Ilham Oetama Marsis, dan Perwakilan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) cabang DKI Jakarta Koesmedi. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf.

Mardiasmo mengatakan ada potensi dana yang diharapkan bisa terealisasi yakni pajak rokok untuk program JKN. Besarannya diprediksi Rp1,1 triliun.

Langkah lainnya yang dapat diambil, imbuh Mardiasmo, melalui efisiensi dan efektivitas layanan kesehatan yang diatur dalam Perpres, antara lain perbaikan manajemen klaim kesehatan, perbaikan sistem rujukan dan rujuk balik, dan pelaksanaan strategi puscahing. Selain itu, perbaikan pengelolaan dana kapitasi dan pemanfaatan sisa dana kapitasi.

Ia mengungkapkan dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), defisit program JKN yang didapat sebesar Rp10,98 triliun. Setelah adanya bauran kebijakan, defisit menjadi Rp8 triliun.

Mardiasmo mengakui ada perbedaan asumsi terkait  defisit antara pemerintah dan BPJS Kesehatan. Hasil perhitungan BPJS Kesehatan potensi defisit untuk 2018 sebesar Rp16,5 triliun. Namun pemerintah yakin itu dapat ditangani  melalui dana bantuan dan bauran kebijakan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sigit Priohutomo mengatakan untuk solusi jangka panjang, pemerintah perlu merumuskan ulang sistem penyelenggaraan JKN secara keseluruhan, mulai dari penghitungan iuran, peningkatan kolektibilitas iuran, sistem pembayaran, sistem rujukan, efektifitas program rujuk balik, strategic purchasing, penetapan batas atas upah sebagai dasar perhitungan iuran, tata kelola obat dan lain-lain.

"Pada prinsipnya upaya pengendalian unfunded JKN harus dilakukan secara cermat serta dalam koridor yang tetap menjamin hak konstitusional penduduk, khususnya di bidang kesehatan. Untuk itu dibutuhkan komitmen dari semua pihak terkait," tutur Sigit.

Defisit yang dialami BPJS Kesehatan turut mempengaruhi operasional rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada peserta JKN.
Menkes Nila Moeloek mengatakan, pencairan dana suntikan dari APBN perlu segera dilaksanakan untuk mengatasi defisit sesuai hasil audit BPKP. Sehingga pembayaran klaim ke RS bisa dilakukan oleh BPJS Kesehatan karena sudah mengganggu pelayanan.

"Kami mengharapkan preventif promotif juga agar peserta tidak sakit dan membebani biaya kesehatan," tukas Menkes.

Perwakilan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Koesmedi mengeluhkan rumah sakit kesulitan arus kas karena terlambatnya pembayaran dari BPJS Kesehatan.

Ia mengungkapkan sejak klaim dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit melalui sistem INA CBG's, simpanan rumah sakit cenderung sedikit. INA CBG' merupakan sistem pembayaran klaim dengan paket, berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

"RS sebelum ada INA CBGs bisa punya simpanan dua sampai tiga bulan, tapi untuk saat ini tidak. Sehingga simpanan yang dimiliki RS digunakan untuk membayar sumber daya manusia saja. Kalau telat bayar pada distributor obat, 45 hari dikunci oleh perusahaan obat dan pelayanan tidak berjalan," terang Koesmedi.

Menurut Ketua Umum IDI Ilham Oetama, anggaran tambahan sebesar Rp4,95 trilun tidak akan cukup membuat program JKN tetap berjalan. Diperlukan solusi jangka panjang agar program tersebut tidak terus defisit. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya