Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris menyampaikan angka defisit arus kas yang diprediksi sebesar Rp16,5 Triliun belum final.
"Defisit belum mencapai puncaknya. Karena belum angka matur. Akan meningkat seiring pahamnya masyarakat tentang program ini," ujar Fahmi dalam rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR RI, pada Senin (17/9).
Hadir pada rapat tersebut Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sigit Priohutomo, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Professor Ilham Oetama Marsis, dan Perwakilan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) cabang DKI Jakarta Koesmedi. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf.
Fahmi menyampaikan angka defisit untuk 2018 baru dapat terlihat pada akhir tahun. Defisit, ujar Fahmi, turut dipengaruhi oleh dinamika utilisasi, pertambahan peserta dan lain-lain.
Selain itu, hal lain yang harus diantisipasi untuk jangka panjang, imbuh Fahmi ialah perubahan morbilitas penduduk. Semakin bertambahnya penduduk usia lanjut, maka akan semakin banyak masyarakat yang menderita penyakit katastropik yang dapat membebani biaya pengobatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Oleh karena itu, menurut Fahmi perlu dilakukan langkah-langkah nantinya untuk mengatasi masalah defisit yang berjalan setiap tahun. Fahmi mengatakan pemerintah dapat melakukan tindakan khusus apabila dana jaminan sosial bernilai negatif sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 87/2013 junto PP 84/2015. Tindakan khusus yang dapat dilakukan yaitu melalui penyesuaian besaran iuran, pemberian suntikan dana tambahan, dan penyesuaian manfaat.
Fahmi mengungkapkan iuran peserta tidak sesuai dengan biaya pelayanan yang harus dikeluarkan. Ia menyebut ada minus antara premi per orang setiap bulan, dengan biaya per orang setiap bulan. Pada 2016 ada minus tersebut sebesar Rp 2.026, sedangkan pada 2017 semakin besar menjadi Rp 5625. Gap itu akan lebih besar seiring bertambahnya peserta dan utilisasi yang semakin meningkat.
BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN, ujar Fahmi, telah melakukan langkah-langkah dalam upaya meminimalkan defisit anggaran, diantaranya mengusulkan kenaikan iuran peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upaya (PBPU) secara moderat. Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengusulkan penyesuaian manfaat dengan subsidi penyakit katastropik dari pemerintah, dan mengusulkan pemberlakukan cost sharing bagi kasus yang berpotensi moral hazard.
Defisit arus kas, ujar Fahmi, sudah diprediksi sejak awal tahun 2018 yakni Rp 16,5 Triliun. Jumlah itu berasal dari Rencana Kerja dan Anggaran Rp 12,1 Triliun ditambah hutang jaminan pada 2017 sebesar Rp 4,4 Triliun. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved