BPJS Kesehatan Tunggu Dana Cair

Dhika Kusuma Winata
15/9/2018 14:35
BPJS Kesehatan Tunggu Dana Cair
(ANTARA)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berharap dana subsidi pemerintah untuk menutupi defisit pembiayaan dapat segera cair.

Sebelumnya BPJS telah mengajukan kebutuhan suntikan dana untuk menanggulangi tunggakan pembayaran kepada rumah sakit.

"Intinya kita bersyukur peraturan Menkeu soal suntikan dana sudah selesai dibuat. BPJS hari ini sudah menyerahkan daftar yang diminta. Harapannya agar segera (cair)," ungkap juru bicara BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, di Jakarta, kemarin.

Iqbal enggan mengungkap jumlah dana yang diusulkan ke Kemenkeu. Namun, menurut data Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI), utang pembayaran BPJS Kesehatan yang telah jatuh tempo dan belum dibayar mencapai Rp3,5 triliun per Juli 2018. Defisit pembiayaan tahun ini diperkirakan mencapai Rp16,5 triliun.

Menurut Iqbal, pihaknya telah mengirimkan dokumen tagihan yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Beleid tertanggal 10 September tersebut baru saja diterbitkan Menkeu Sri Mulyani pascaaudit keuangan BPJS yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Dalam rangka pencairan dana tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris harus mengajukan surat tagihan dilampiri dengan kuitansi tagihan penyaluran dana JKN, daftar penggunaan dana JKN, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

"Sudah kita lengkapi format yang diminta Kemenkeu. Harapan kami tentu sama dengan harapan faskes. Tidak baik terlalu lama terjadi keterlambatan pembayaran. Reputasi program ini juga dipertaruhkan dan masyarakat khawatir nantinya akan mengganggu layanan," ungkap Iqbal.

Di sisi lain, jumlah peserta BPJS yang menunggak iuran masih cukup banyak. Jumlahnya, ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Maya Febriyanti Purwandari, sekitar 200 ribu orang dengan nilai total sekitar Rp93 miliar hingga pertengahan 2018.

Untuk melakukan penagihan kepada peserta mandiri, pihaknya menambah 108 kader JKN yang berasal dari masyarakat untuk melakukan penagihan.

"Berbagai upaya terus kita lakukan karena tunggakan itu tentunya membebani anggaran kami," ujar Maya, kemarin.

 

Sistem rujukan daring

Untuk menyempurnakan pelayanan, BPJS Kesehatan juga mulai merampungkan tahapan uji coba penerapan sistem rujukan daring. Penerapan uji coba fase ketiga bakal berlangsung selama 16 hingga 30 September. Pemberlakuan resmi bakal efektif per 1 Oktober mendatang.

Rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) dalam fase ketiga uji coba ini diminta melengkapi data pada aplikasi Health Facilities Information System.

Data yang dilengkapi meliputi ketersediaan dokter spesialis/subspesialis beserta jadwal praktik dan sarana-prasarana penunjang. Dengan begitu, kapasitas rumah sakit bisa diketahui.

Ini juga dilakukan untuk rujukan kasus khusus seperti pada pasien kanker, hemodialisis, talasemia, hemofilia, transplantasi hati atau ginjal, tuberkulosis, gangguan jiwa, dan kusta.

"Pasien bisa langsung dirujuk ke FKTRL atau rumah sakit tipe A yang menyediakan layanan," kata Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Arief Syaifuddin. (Ant/X-11)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya