Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta pengadilan untuk segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan KLHK dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pelanggaran lingkungan lainnya.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan eksekusi atas putusan MA perlu segera dilaksanakan untuk menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang melanggar arturan sekaligus guna menghormati putusan MA.
"Kami sudah meminta ketua PN (pengadilan negeri) setempat untuk segera mengeksekusi putusan MA. Eksekusi putusan harus dilakukan, sebagai negara hukum, kita harus menghormati putusan yang sudah inkracht," katanya menjawab Media Indonesia, kemarin.
KLHK sebelumnya memenangi gugatan di MA dalam kasus karhutla senilai Rp1,3 triliun atas tiga perusahaan. Ketiga perusahaan itu ialah PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP), PT Waringin Agro Jaya (PT WAJ), dan PT Palmina Utama (PT PU).
Dalam kasus karhutla oleh PT JJP, pada 28 Juni 2018 MA memutuskan PT JJP bersalah sehingga diwajibkan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan Rp491 miliar. Perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, itu terbukti membakar dan merusak 1.000 hektare (ha) lahan.
MA pada 10 Agustus lalu juga menolak kasasi PT WAJ dan mengabulkan gugatan KLHK senilai Rp639,94 miliar. PT WAJ terbukti menyebabkan karhutla seluas 1.802 ha di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
Adapun PT PU pada 15 Agustus dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan sehingga wajib membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan Rp183,7 miliar.
Rasio mengatakan pemerintah berkomitmen dan konsisten dalam penegakan hukum atas kasus karhutla dan pelanggaran lingkungan lainnya. Ia juga meng-ungkapkan, sejak 2015 sampai saat ini tercatat 510 kasus pidana lingkungan hidup dan kehutanan yang dibawa ke pengadilan oleh penyidik dari Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.
Selain itu, lanjutnya, hampir 500 perusahaan yang melanggar aturan dikenai sanksi administratif, dan puluhan lainnya yang dinilai lalai menjaga lahan digugat secara perdata. Sepanjang 2015-2017, total putusan pengadilan yang dinyatakan inkracht dengan putusan pelanggar harus membayar ganti rugi dan memulihkan lingkungan yang rusak (perdata) nilainya mencapai Rp17,82 triliun. Untuk nilai ganti rugi lingkungan yang prosesnya di luar pengadilan sebesar Rp80,7 miliar.
Walhi apresiasi
Terkait dengan hukuman yang dijatuhkan kepada para pembakar lahan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengapresiasi putusan MA. Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati mengatakan putusan terhadap pembakar hutan dan lahan sangat berarti dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.
Ia juga mengapresiasi KLHK yang bekerja keras untuk mendapatkan keadilan atas kejahatan karhutla oleh sejumlah korporasi. (Put/H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved