Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HASIL survei Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) mengenai pengetahuan dan pandangan masyarakat soal fatwa haram merokok menunjukkan bahwa masyarakat mendukung fatwa haram merokok.
“Sekitar 51,7% masyarakat mendukung adanya fatwa merokok haram. Sebanyak 48,3% lainnya tidak mendukung. Fatwa haram merokok perlu disosialisasikan agar bisa lebih signifikan mengendalikan konsumsi rokok,” kata peneliti PKJS-UI Renny Nurhasana di Jakarta, Rabu (5/9).
Menurutnya, ada dua fatwa keagamaan mengenai larangan merokok yang diuji kepada para responden dalam survei itu. Pertama, fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada 2010. Fatwa itu menetapkan merokok hukumnya haram.
“Sebanyak 55% responden mengetahui fatwa itu, sedangkan 45% tidak mengetahui,” ujar Renny.
Fatwa kedua, fatwa Mufti Mesir Dr Farid Wasil yang menyatakan hukum merokok haram karena berdampak buruk bagi kesehatan. Hasilnya, 77,8% responden tidak mengetahui adanya fatwa itu.
Survei bertajuk Dukungan Publik terhadap Fatwa Haram Merokok digelar PKJS-UI pada Mei lalu. Survei melibatkan 1.000 responden berusia di atas 18 tahun di seluruh Indonesia. Responden penelitian terdiri atas 40,4% perokok aktif, 50,1% responden nonperokok, dan 9,5% responden mantan perokok.
Menurut Renny, sebagai negara berpenduduk muslim besar di dunia, prevalensi perokok di Indonesia sebesar 36,3% tergolong tinggi bila dibandingkan dengan negara muslim lainnya. Oleh karena itu, dibutuhkan peran aktif para tokoh agama dan ulama untuk mendukung larangan merokok dengan memberikan contoh dan mendukung fatwa haram merokok.
Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI Hasbullah Thabrany mengatakan sikap pemuka agama, khususnya para ulama, dibutuhkan dalam upaya mengurangi prevalensi perokok.
Ia menegaskan bahwa fakta-fakta tentang dampak negatif rokok telah tersebar luas sebagai pengetahuan umum. Informasi itu sepatutnya menjadi dasar bagi ulama untuk bisa mendukung upaya pengendalian rokok. (Dhk/H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved