MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengusulkan agar UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak direvisi. Salah satu poin yang paling krusial diperbaharui menurut dia adalah soal lama hukuman maksimal bagi pelaku yang hanya 15 tahun.
''Hukuman maksimal yang diberikan terlalu rendah. Mungkin ini penyebab semakin banyaknya kasus kekerasan pada anak,'' sebut Yohana, di sela Rakornas Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan, di Jakarta, Senin (15/6).
Wacana untuk merevisi UU Perlidungan Anak sendiri, terkait dengan kasus Angeline, seorang anak perempuan yang baru berusia 8 tahun, yang hilang sejak 16 Mei lalu, ditemukan tidak bernyawa pada Rabu (10/6). Jenazah anak cantik itu terkubur dekat kandang ayam di perkarangan rumahnya sendiri.
Menurut Yohana, pemberatan vonis pada pelaku tindak kekerasan pada anak akan menimbulkan efek terapi kejut pada para pelaku lainya. Dengan demikian, para sindikat pelaku perdagangan anak, pelaku pornografi anak, dan pelaku kekerasan anak di rumah tangga akan berpikir dua kali bila melakukan kejahatan tersebut.
Kalau perlu, lanjut dia, kekerasan pada anak bisa digolongkan sebagai tindak kejahatan luar biasa, seperti kejahatan terorisme, narkoba, dan korupsi. Dengan demikian hukuman maksimal yang diberikan bisa dalam bentuk hukuman mati. Lantaran hukuman di UU Perlindungan Anak dinilai ringan, Yohana meminta aparat hukum menjerat pembunuh dengah hukuman berlapis, termasuk menggunakan pasal pembunuhan berencana yang bisa divonis maksimal dengan hukuman mati.
Pasal berlapis, seperti menggunakan UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga bisa dilakukan pada ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, yang telah menjadi tersangka penelantaran anak.
Ke depan, Yohana juga ingin membangun sistem perlindungan anak yang dapat lebih menciptakan partisipasi masyarakat. Caranya, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan memperbanyak tenaga konselor dan relawan anak yang bertugas menyosialisasikan hak-hak anak dan menjadi pengawas sosial perlindungan anak. (H-2)