Perbaikan Tata Kelola, Merger Perguruan Tinggi Dinilai Positif

Syarief Oebaidillah
29/8/2018 21:45
Perbaikan Tata Kelola, Merger Perguruan Tinggi Dinilai Positif
(Pemerhati pendidikan Amich Almuhami. foto: Istimewa)

LANGKAH pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mendorong merger atau penggabungan antarperguruan tinggi kecil dinilai positif sebagai upaya melakukan reformasi kelembagaan dan perbaikan tata kelola perguruan tinggi. Hal ini penting dilakukan dalam rangkan peningkatan kinerja dan perbaikan mutu pendidikan tinggi (PT) di Indonesia.

Demikian dinyatakan pemerhati pendidikan Amich Almuhami terkait dorongan merger untuk kalangan PT.

"Penggabungan antarperguruan tinggi kecil merupakan langkah baik sebagi upaya melakukan reformasi kelembagaan dan perbaikan tata kelola perguruan tinggi. Hal ini penting dilakukan dalam rangkan peningkatan kinerja dan perbaikan mutu pendidikan tinggi di Indonesia," kata Amich Almuhami di Jakarta, Rabu (29/8).

Dia mengingatkan pemerintah harus melakukan evaluasi keberadaan PT yang ada di Indonesia.

"Kemenristekdikti perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan asesmen ulang keberadaan PTS-PTS kecil dan PTS kurang sehat serta yang tidak mampu memenuhi standar kualitas sebagai PT," tegasnya.

Dia mengutarakan, Kemenristekdikti mempunyai otoritas dalam membuat regulasi sekaligus petunjuk teknis mengenai proses penggabungan, termasuk segala bentuk konsekuensi antara lain pengelolaan aset, ketenagaan, administrasi, dan pengembangan PT yang merger ke depan.

Adapun bentuk regulasi merger dapat diterbitkan melalui Peraturan Menteri untuk memastikan bahwa merger memberi jaminan keberlangsungan proses perkulihan dan tiddak ada pihak yang dirugikan khususnya bagi dosen, mahasiswa, staf administrasi, dan lain-lain.

Dosen Universitas Paramadina, Totok Amin Soefijanto, berpendapat Indonesia memang harus melakukan konsolidasi mutu perguruan tinggi. Pendekatannya tidak hanya jumlah, tetapi juga mutu yang harus menjadi fokusnya.

Menurutnya, Indonesia pernah mengalami lonjakan jumlah PT yang sangat signifikan pada 2013-2015 yang semula 3.000-an menjadi di atas 4.000-an PT.

Dikatakan, langkah merger PT semacam 'growing pain'.

"Ini konsekuensi jika mau maju dan bagus mutu PT harus dilakukan meskipun menyakitkan. Susah iya, tetapi akan lebih susah nantinya kalau sudah berlarut-larut. Sekarang saja banyak PT yang lulusannya tidak diakui karena masalah administrasi dan akreditasi. Istilahnya bukan digenjot, tetapi aturan ditegakkan demi kepentingan calon mahasiswa, orangtua, keluarga, dan masyarakat luas," ujarnya.

Menurut dia, idealnya merger PT mestinya dari program studi (prodi) yang saling melengkapi antara ilmu sosial dan STEM (sains, teknologi, enginering, dan matematika).

"Jika merger PT hanya menambah jumlah mahasiswa agar menopang kelayakan bisnis operasional saja, maka tidak ada efeknya pada upaya meningkatkan mutu,"cetus Totok yang pernah menjadi konsultan lembaga ACDP itu.

Sementara, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengingatkan jika terpaksa dilakukan merger atau pembubaran PT, pemerintah diminta tidak merugikan dosen, mahasiswa, dan yayasan.

"Bagaimana pun, masalah ini menjadi koreksi untuk pemerintah. Sebab jika sebuah perguruan tinggi khususnya perguruan tinggi swasta dimerger bahkan dibubarkan kenapa dahulu diizinkan untuk berdiri?"cetusnya.

Dia berharap Kemenristekdikti memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan langsung terlebih dulu bukan menutup atau menggabungkan. Hemat dia, PTS memberi manfaat banyak bagi calon mahasiswa yang gagal masuk PTN. Selain itu, keberadaan PTS membantu pemerintah meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) untuk pendidikan tinggi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya