KEPALA Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Iskandar Zulkarnain menegaskan keberadaan Undang-Undang Peneliti dirasa sudah sangat mendesak. Pasalnya, selama ini belum ada regulasi yang mengatur tentang hak dan kewajiban peneliti secara khusus.
"Kalau kita lihat saat ini apa hak seorang peneliti yang dijamin oleh negara, kan tidak ada UU-nya. Yang ada sekarang, LIPI menjadi pembina peneliti secara nasional," ujarnya kepada Media Indonesia usai acara Kick Off Penghargaan Sarwono Prawirohardjo, Sarwono Memorial Lecture, Kongres Ilmu Pengetahuan Nasional (Kipnas), dan Indonesia Science Expo (ISE) Tahun 2015 di Jakarta, Jumat (5/6).
Dalam konteks itulah, LIPI kemudian membangun Pusat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Peneliti yang berlokasi di Cibinong, Jawa Barat. Tujuannya, agar peneliti bisa mendapatkan pembinaan dan pelatihan terkait dengan ilmu pengetahuan di bidangnya.
Sementara pemerintah, menurut Mantan Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian (IPK) LIPI itu, dinilai masih kurang memberikan perhatian kepada para peneliti di Tanah Air. Sehingga banyak peneliti dan hasil penelitiannya terabaikan, bahkan tak sedikit yang dianggap tidak mampu menghasilkan penelitian yang implementatif.
"Saat ini banyak hasil penelitian kita yang mentok di perpustakaan dan tidak sampai ke masyarakat. Karena itu regulasi yang sudah ada ini harus disempurnakan dengan berpihak pada peneliti," tandasnya.
Ia menuturkan, pihaknya sudah mengupayakan hal itu dengan membuat naskah akademisnya melalui beberapa kali pertemuan FDG (Focus Group Discussion) dan sudah di-endorse ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun lalu.
Lebih lanjut, sambung Iskandar, karena adanya pergantian struktur dan kewenangan di DPR maka untuk sementara pihaknya akan terus mengawal pengajuan dokumen UU tersebut. Namun ia memastikan, keberadaan UU Peneliti masih menjadi salah satu agenda prioritas LIPI.
Diharapkan, ke depan dengan adanya UU Peneliti maka pemerintah juga bisa ikut memperhatikan salah satu faktor penunjang penelitian yaitu infrastruktur. "Apa saja yang menjadi kewajiban dan hak-hak peneliti harus dipenuhi, termasuk infrastruktur penunjang penelitian," tandasnya.
Anggaran minim
Di sisi lain, mantan Kepala LIPI Lukman Hakim menjelaskan bahwa dilihat dari anggaran belanja litbang nasional yang tercantum dalam dokumen Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi yaitu sebesar 1% dari PDB (Program Domestik Bruto).
"Faktanya, anggaran penelitian baru sebesar 0,09%. Bahkan 0,1% saja belum. Tapi itulah kondisi di Indonesia, dimana ilmu pengetahuan dianggap masih belum jadi sesuatu yang prioritas," katanya.
Padahal, lanjut Lukman, ilmu pengetahuan itu sangat dibutuhkan oleh sebuah negara untuk proses pembangunan yang lebih cepat. Termasuk di Indonesia, dalam rangka mencapai tujuan nasional sesuai dengan Nawa Cita.
"Daya saing itu tidak hanya melulu dilihat dari ekonomi, tapi kita harus berkaca apakah tingkat ilmu pengetahuan kita sudah sama dengan negara tetangga atau bahkan sangat jauh tertinggal," tukasnya. (Q-1)