Terbukti Efektif, Kemenag Pertahankan P3JH

Ade Alawi, dari Arab Saudi
26/8/2018 20:03
Terbukti Efektif, Kemenag Pertahankan P3JH
(MI/Ade Alawi)

TIM Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (P3JH) yang diinisiasi Kementerian Agama dan merupakan salah satu inovasi penyelenggaraan haji 1439H/2018M dinilai cukup efektif. Hal itu lantaran perpaduan P3JH dan Tim Gerak Cepat (TGC) Kementerian Kesehatan dapat bekerja sama terutama saat masa krusial di rute Jamarat-Mina.

“Tim P3JH akan kita pertahankan pada penyelenggaraan haji tahun depan,” kata Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi H Dasir, Sabtu (25/8) malam di kawasan Syisyah, Mekah.

Dia menjelaskan, tim P3JH dibentuk bukan untuk menyaingi keberadaan TGC. “P3JH dibentuk untuk melengkapi petugas kesehatan, karena kita menyadari bahwa hari pertama lontar jumrah dan jalur Jamarat-Mina adalah waktu dan tempat krusial,” jelasnya.

Pantauan tim Media Center Haji (MCH) saat lontar jumrah hari pertama, Selasa (21/8) misalnya, paling tidak 200 jemaah kelelahan dan dirawat di Posko Kesehatan Haji Indonesia di Mina. Jalur yang membentang sepanjang dua hingga empat kilometer antara Jamarat dan Mina terbilang cukup berat terutama bagi jemaah usia lanjut.

“Kita melihat sendiri P3JH, TGC dan petugas perlindungan jemaah serta dibantu unsur lain pontang-panting membopong dan menggendong jemaah kelelahan,” sambung Khoirizi.

Kedepan, kata dia, jika ada alokasi anggaran pihaknya akan menambah personil P3JH. Direncanakan, rekrutmen tahun depan dilaksanakan dengan mekanisme penetapan dan seleksi.

“Penetapan dengan sejumlah syarat agar kita dapat menagih komitmen secara maksimal dan seleksi untuk menghasilkan petugas berkualitas,” pungkas pria kelahiran Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ini.

P3JH adalah para petugas pelayanan umum, namun memiliki kemampuan medis. Terdiri dari 22 petugas yang berasal dari Rumah Sakit Haji, Universitas Islam Negeri yang memiliki prodi kedokteran, serta rumah sakit TNI/POLRI. Untuk tahun ini, anggota P3JH ditetapkan langsung oleh Kemenag berdasarkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan. (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya