Pemaksaan Jilbab, SMA di Riau Terancam Sanksi

Syarief Oebaidillah
26/8/2018 17:51
Pemaksaan Jilbab, SMA di Riau Terancam Sanksi
Direktur Pembinaan SMA Kemendikbud Purwadi Sutanto(Dok.MI/Arya Manggala)

PEMAKSAAN penggunaan busana jilbab bagi pelajar putri di SMA Negeri 2 Rambah Riau merupakan bentuk pelanggaran. Untuk itu, Direktorat Pembinaan SMA Pendidikan Dasar dan Menengah ( Dikdasmen) Kemendikbud akan melakukan klarifikasi pada pihak sekolah tersebut.

"Kasus di SMAN 2 Rambah Riau ini jelas melanggar Permendikbud 45 tahun 2014. Sesuai UU No.23 tahun 2014 tentang kewenangan daerah, maka sanksi bagi sekolah yang melanggar akan diberikan oleh pemerintah provinsi, " kata Direktur Pembinaan SMA Dikdasmen Kemendikbud, Purwadi menjawab Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Seperti diberitakan SMA N 2 Rambah Riau memaksa pelajar putri non muslim mengenakan jilbab. Hal tersebut melanggar Peraturan Mendikbud (Permendikbud ) No. 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengau Pakaian Seragam Nasional.

"Permendikbud ini jelas mengatur pakaian seragam sekolah. Yang muslimah difasilitasi dan yang beragama lain juga difasilitasi sesuai dengan pakaian norma agama yang dianut, " tegasnya.

Dalam waktu dekat, lanjut Purwadi , Kemendikbud akan melakukan klarifikasi duduk permasalahannya ke sekolah tersebut serta dinas pendidikan provinsi terkait. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya