Dewan Sepakat Hukuman Kebiri untuk Penjahat Kelamin

Surya Perkasa
03/6/2015 00:00
Dewan Sepakat Hukuman Kebiri untuk Penjahat Kelamin
(ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
KOMISI Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ke DPR. Salah satunya adalah menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan kelamin.

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid sepakat dengan usulan Komisi Nasional Perlindungan Anak ini. Bahkan dia menilai hukuman yang lebih berat dari kastrasi atau kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak perlu dilakukan.

"Saya lebih setuju hukuman mati. Tapi kebiri lebih baik dari hukman penjara," kata dia kepada media, Rabu (3/6).

Kejahatan seksual kepada anak dinilai Sodik bukan hanya merusak masa depan anak. Bahkan efek kejahatan seksual dapa merusak tatanan sosial secara keseluruhan.

Menurut dia, kasus seperti sodomi atau pedofilia menghancurkan mentalitas korban. Apalagi korban dapat mengidap trauma yang sangat berat yang sulit disembuhkan.

Tidak jarang, perilaku seks menyimpang ini justru "menular" dan membuat sang korban berpotensi menjadi pelaku. Apalagi bila trauma tidak ditangani dengan baik.

"Pedofilia itu susah disembuhkan. Penyakit sodomi bisa menular," tutur dia.

Dia menilai kekerasan seksual di Indonesia sudah masuk menjadi kasus yang luar biasa. Hukuman berat untuk membuat pelaku kejahatan seksual jera perlu diterapkan.

"Sebagai perbandingan hukuman bagi pelaku zina dalam hukum islam adalah di bunuh dengan cara dirajam. Di Eropa para penjahat seks dikebiri," terang Sodik.




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya