Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MEMASUKI masa lanjut usia, atau 60 tahun ke atas, bukan berarti seseorang tidak produktif dan boleh diabaikan masyarakat. Namun sebaliknya, lansia juga dianggap memiliki potensi untuk berdaya di masa senjanya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, mengatakan, lansia belum diberi prioritas dan diberdayakan secara optimal di Indonesia. Kebanyakan waktu lansia di Indonesia dihabiskan untuk menjaga cucu-cucu.
"Padahal, mereka harusnya menikmati masa-masa kebahagiaan mereka dan bukan berarti berhenti produktif. Di banyak negara maju, lansia sangat diperhatikan. Mereka dilibatkan dalam berbagai kegiatan dan pekerjaan. Model pemberdayaan ini yang harus kita adopsi bagi para lansia,” ujar Yohana dalam acara Sosialisasi dan Diskusi Perlindungan Perempuan dalam Kondisi Khusus, di Jakarta, Kamis (23/8).
Berdasarkan data sensus pada 2015, jumlah penduduk lansia di Indonesia mencapai 28 juta jiwa atau sekitar 8% dari total penduduk. Porsi jumlah lansia perempuan, lanjut Yohana, lebih banyak daripada lansia laki-laki. Namun, hal tersebut menurutnya menyebabkan permasalahan lansia di Indonesia cenderung didominasi oleh perempuan.
"Lansia perempuan merupakan kelompok yang berpotensi tinggi mangalami diskriminasi ganda karena statusnya sebagai perempuan dan sebagai kelompok lanjut usia. Selain itu, belum ada model lanjut usia yang responsif gender di Indonesia," jelasnya.
Karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berupaya memecahkan permasalahan yang dihadapi agar lansia terlindungi hak-haknya. Upaya tersebut dilakukan melalui pembentukan model perlindungan lansia yang responsif gender kepada Mitra Daya Setara (MDS) KPP yang dikemas dalam bentuk diskusi dan sosialisasi.
“Menjadi catatan penting bagi kita, yakni bagaimana dari sekarang, kita harus memperhatikan lansia. Harapan kami, model yang ada nantinya dapat digunakan pemerintah dalam membuat kebijakan. Upaya ini sekaligus menunjukkan kesungguhan Negara Indonesia untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak perempuan lansia, serta berusaha memenuhi kesejahteraan mereka,” tambah Yohana.
Ia menambahkan, jika intervensi kebijakan perlindungan lansia perlu dilakukan sejak dini, terlebih jumlah lansia diperkirakan meningkat dua kali lipat pada 2035 menjadi 15,77% atau 48 juta jiwa. Hal itu dimaksudkan agar meminimalisasi lonjakan jumlah lansia yang tidak produktif di masa yang akan datang.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA, Vennetia Danes, mengatakan, kebijakan perlindungan lansia merupakan salah satu prioritas agar tingkat kesejahteraan penduduk lansia, termasuk perempuan lansia dapat ditingkatkan.
"Melindungi lansia dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan buruk, baik di dalam maupun di luar rumah, dengan memberi perhatian khusus kepada perempuan lansia," ujarnya. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved