Pemda Harus Dipandu Efektifkan Anggaran Pendidikan

Syarief Oebaidillah
22/8/2018 17:36
Pemda Harus Dipandu Efektifkan Anggaran Pendidikan
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

PARA pemimpin daerah (pemda) harus diberi panduan dalam mengimplementasikan penggunaan anggaran pendidikan di daerahnya. Pasalnya, mereka dinilai masih kurang pemahaman tentang konsep pengembangan sumber daya manusia (SDM).

"Sepanjang pengalaman saya terjun ke daerah, mereka para pemda masih minim pengetahuan dan pemahamannya pada konsep pengembangan SDM. Mereka perlu panduan. Maka saya khawatir penggunaan anggaran pendidikan yang dinaikan pemerintah bisa kurang efektif jika mereka tidak diberi panduan," kata pemerhati pendidikan Indra Charismiaji menjawab Media Indonesia, Rabu (22/8).

Tak bermaksud untuk meremehkan, namun faktanya menurut dia masih sedikit pemda yang peduli dan menguasai sektor pendidikan. Ia menegaskan faktor kepemimpinan yang peduli pendidikan sangat penting dalam mengelola anggaran pendidikan transfer daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut. "Banyak cerita seram bagaimana mereka menggunakan anggaran secara tidak benar," cetusnya.

Ia mengungkapkan antara lain ada pihak daerah yang sengaja tidak menyerap agar mengendap menjadi dana Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran).

"Setelah menjadi Silpa, dana dipakai untuk kepentingan lain. Untung aturan ini sudah diubah Menteri Keuangan. Mereka tidak boleh lagi gunakan sembarangan. Mereka diancam dikurangi nilai transfer daerah jika tidak menyerap anggaran secara baik, " ujarnya.

Penyimpangan lainnya, ada daerah yang anggaran negara tersebut dijadikan surat utang negara, dimana bunganya juga tidak jelas. Berikutnya, ada daerah yang kelihatannya positif dengan membangun unit sekolah baru (USB) atau ruang kelas baru (RKB) namun jumlah penduduknya tidak bertambah, yang ada hanya pemindahan siswa dari sekolah swasta ke sekolah negeri.

Dengan kondisi tersebut ia mengusulkan saran. Pertama, Pemerintah pusat harus membuat blueprint atau cetak biru pembangunan SDM Indonesia. Kedua, Kemendagri harus ketat dalam memberi pengesahan Perda APBD yang wajib 20% untuk pendidikan. Kemendagri jangan menyetujui APBD yang tidak menetapkan hal tersebut.

"Ketiga, data pokok pendidikan (dapodik) harus di analisa terus menerus sehingga akan terpantau bdalam membuat program pembangunan pendidikan," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya