KEMENTERIAN Agama mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pembatasan ibadah haji. Bagi masyarakat yang sudah pernah melakukan ibadah haji tidak diperbolehkan kembali mendaftar setidaknya hingga 10 tahun kemudian.
Meski PMA tersebut sudah diteken Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, pengaplikasian PMA belum dibahas secara detail. Termasuk apakah pengguna paspor biru juga bakal kena dampak pemberlakuan PMA tersebut.
"Semoga dalam waktu dekat ada penjelasan detail terkait itu. Mohon untuk sedikit bersabar ya," ujar salah satu staf Kementerian Agama yang enggan disebutkan namanya, Jumat (29/5).
Menurut dia, saat ini PMA tersebut kemungkinan tengah dalam proses perundangan untuk kemudian segera disosialisasikan ke masyarakat.
Sementar itu, dihubungi secara terpisah, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil belum dapat dimintai keterangannya terkait rincian pemberlakuan PMA yang sudah disampaikan ke Komisi VIII DPR tersebut. (Q-1)