DIREKTUR Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Abdul Djamil mengatakan, bahwa aturan mengenai pemberlakuan ibadah haji cukup sekali akan dijalankan mulai tahun ini.
Hal itu bertujuan untuk mengatasi antrean panjang yang diakibatkan oleh membludaknya minat haji, sementara kuota yang tersedia tidak seimbang. Kuota haji untuk Indonesia tahun ini berjumlah 168.800, terdiri dari 155.200 haji reguler dan 13.600 haji khusus. Sementara minat haji masyarakat diperkirakan mencapai 500 ribu pertahun.
''Karena itu diperlukan adanya pengaturan, jangan dibebaskan. Dalam waktu dekat, yaitu tahun ini juga aturan itu sudah mulai kita berlakukan karena SK (Surat Keputusan) sudah ditandatangani Pak Menteri,'' ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (29/5).
Ia menjelaskan kewajiban berhaji bagi umat Islam hanya sekali seumur hidup. Sehingga, diimbau kepada masyarakat yang sudah pernah berhaji untuk tidak ikut berjubel antrean haji.
Kalaupun ingin melakukan ibadah sunah, kata Djamil, bisa melakukan umrah. Sedangkan bagi yang ingin berhaji kembali maka harus menunggu 10 tahun kemudian untuk bisa mendaftar.
''Aturan haji sekali itu upaya kita untuk jangka panjang dan dimaksudkan bagi yang baru mau mendaftar. Lain hal dengan yang orang yang sudah pernah berhaji tapi namanya masuk dalam daftar pemberangkatan haji tahun ini juga,'' ungkap dia.
Menurut Djamil, itu tidak termasuk kategori dalam peraturan haji satu kali yang akan diberlakukan. "Artinya dia sudah punya porsi, jadi tidak bisa diganggu gugat. Bagi yang lain, agar bisa memaklumi untuk memberikan kesempatan bagi yang belum berhaji," tandasnya.
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'thi menilai bahwa aturan haji sekali itu adalah kebijakan yang mencerminkan pengamalan dan penerapan syariat yang sangat sesuai dengan keadaan di Indonesia.
''Dengan aturan ini kesempatan akan terbuka luas bagi mereka yang belum berhaji untuk melaksanakan kewajibannya,'' kata dia.
Kendati begitu, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan terkait pemberlakuan aturan haji sekali. Semisal, data kependudukan yang valid sehingga calon jemaah haji tidak melakukan penipuan atau pemalsuan data kependudukan.
Prioritas
Di sisi lain, anggota Komisi VIII DPR Choirul Numa menjelaskan bahwa yang menjadi sangat krusial dari pemberlakuan aturan haji satu kali yakni masalah prioritas. Pasalnya, mulai tahun ini calon jamaah yang diprioritaskan adalah lansia (lanjut usia).
Faktanya, setelah dilakukan observasi ke beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah, manasik haji yang seharusnya dilakukan oleh semua calon jamaah rata-rata hanya diikuti oleh 30% dari jumlah yang seharusnya. Sehingga, frekuensinya pun terpaksa dikurangi dari 7 kali menjadi 4 kali dan bahkan sekarang hanya 2 kali.
''Tahun ini kita mendesak Dirjen PHU agar ada prioritas untuk pimpinan KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) yang telah membimbing jamaahnya untuk diberangkatkan. Tapi sayang, sampai saat ini belum juga diprioritaskan,'' tuturnya.
Seperti diketahui, persoalannya adalah karena yang sudah berkali-kali haji tetap diberangkatkan meskipun bukan prioritas. Menurut anggota dewan dari Fraksi Nasdem itu, data tersebut yang akan disisir lagi sehingga pimpinan KBIH yang akan membimbing para calon jamaah haji lansia bisa diberangkatkan.
''Mestinya yang sudah haji berkali-kali ini yang posisinya harus digeser. Ini kacau kalau pembimbingnya tidak diberangkatkan, harus ada satu saja minimal yang jadi prioritas,'' tukasnya. (Q-1)