Kemenristek Dikti: Tim Audit Akademik Kasus Ijazah Palsu masih Bekerja
Syarief Oebaidillah
28/5/2015 00:00
(MI/ANGGA YUNIAR)
TIM Audit Akademik Kemenristek Dikti kasus ijazah palsu hingga saat ini masih bekerja melakukan audit di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga Bekasi.
Dijadwalkan dalam dua pekan ke depan tim akan melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada Menristek Dikti hasil audit tersebut.
"Saat ini tim audit kami masih bekerja dan terus berjalan mengaudit STIE Adhy Niaga.Kami berharap segera tuntas dan dua pekan mendatang kita laporkan ke Menristek Dikti untuk diambil keputusan,"ungkap Ketua Tim Audit Akademik Kemenristek Dikti kasus ijazah palsu, Prof Supriadi Rustad kepada Media Indonesia di kantor Kemenristek Dikti, Jakarta, Rabu (27/5).
Saat ditanya apa saja temuan tim audit terhadap kampus itu, menurut Supriadi Rustad yang juga Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Diktendik) Kemenristek Dikti, antara lain tidak memiliki daftar nilai mahasiswa, tidak ada fotocopy ijazah asli yang sudah dikeluarkan, tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Judicium dari pimpinan perguruan tinggi dan tidak ada buku wisuda, tidak memiliki jadwal kuliah. Namun temuan penting adalah rasio dosen dan mahasiswa yang tidak seimbang yaitu memiliki 24 dosen tetap dengan 3000 mahasiswa atau 1;150 yakni perbandingannya satu dosen berbanding dengan 150 mahasiswa.
"Rasio dosen dan mahasiswa ini sudah sangat tidak layak dan ruangan yang dimiliki hanya tiga kelas," ungkap Supriadi Rustad.
Selain itu, kata Supriadi, pihaknya mengecek ke Kopertis IV Jawa Barat kampus ini juga tidak melapor sejak tahun 2010. Menurut Supriadi, kasus STIE Adhy Niaga termasuk pelanggaran berat. "Maka kampus ini bisa kemungkinan ditutup namun masih ada peluang dibina jika melakukan perbaikan," cetusnya.
Disinggung adanya 18 PT yang terindikasi melakukan pelanggaran ijazah palsu, menurut Supriadi, ada lebih 18 PT. "Data kami di Pusat Pangkalan Data Pendidikan (PDPT) sepertinya ada 18 lebih PT bermasalah nanti setelah kasus ini tuntas kita akan lakukan lagi audit kepada PT yang lain," ujarnya.
Hemat dia, kasus 18 PT tidak hanya ijazah palsu namun juga ijazah asli tetapi palsu (aspal) yaitu ijazahnya asli dan resmi namun dalam proses pembelajaran dan perkuliahannya minim.
Terkait kasus Universitas Berkley yang dilaporkan Menristek Dikti M Nasir pada Kapolri,Supriadi menyatakan telah menjadi wewenang Polri menindak dan memberi hukuman pada PT tersebut.
Sementara itu, mantan Mendikbud M Nuh menyatakan berdasarkan UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pihak yang memberi dan diberi ijazah palsu akan terkena sanksi 10 tahun hukuman pidana atau denda Rp1 miliar.
"UU Pendidikan Tinggi disahkan pada masa kami sehingga sama sekali tidak benar jika pemerintahan sebelumnya abai dan melakukan pembiaran justru kami memperkuat rambu dengan UU ini. Percayalah ini hukum alam, orang nakal selalu ada dan pada waktunya akan ketahuan dan terusut," cetus M Nuh yang kini menjadi dosen di almamaternya Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS).
Pada bagian lain, pelapor ijazah palsu NM mengaku membayar Rp20 juta pada STIE Adhy Niaga tanpa kuliah, cukup memberi foto dan mengikuti wisuda pada tahun 2010. Dia mengaku terpaksa membeli ijazah palsu S1 karena ingin mendapat pekerjaan. Kini ia mengaku kapok dan bertobat serta mengembalikan ijazah palsunya ke Kemenristek Dikti.
Menurutnya, ia mengembalikan ijazah dan melapor karena himbauan Menristek Dikti agar korban melaporkan.(Q-1)