Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan hanya jamaah calon haji Indonesia yang mendapatkan uang saku atau "living cost"untuk keperluan jamaah sehari-hari selama di Tanah Suci.
"Hanya Indonesia yang membekali jamaahnya dengan uang saku," kata Lukman di Mekkah, Arab Saudi, Sabtu.
Dia mengatakan sistem uang saku itu tidak dimiliki negara lain. Ada pun pemberian uang itu diambil dari dana yang disetor jamaah calon haji.
Dengan adanya uang saku menjadi bekal untuk membeli berbagai keperluan jamaah tanpa harus repot melakukan penukaran uang dan tidak perlu membawa uang yang berlebih di Tanah Suci.
Nilai uang saku itu, kata dia, senilai 1.500 Riyal Saudi atau setara mendekati Rp6 juta. Uang itu sangat penting terutama saat H-3 hingga H+2 fase Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) karena pada periode itu jamaah tidak mendapatkan layanan katering dan bus shalawat.
"Living cost" bisa dipakai jamaah untuk membeli makanan dan membayar biaya transportasi ketika di Saudi pada waktu Armuzna. "H-3 hingga H+2 fase Arafah, Muzdalifah dan Mina layanan katering dihentikan karena tidak ada angkutan," kata dia.
Angkutan di kawasan Mekkah sendiri terpantau padat, terutama di area Masjidil Haram, menjelang fase puncak Armuzna pada 20 Agustus. Arus kendaraan menuju dan dari Masjidil Haram tergolong padat merayap.
Kendati demikian, jamaah Indonesia sudah mulai tidak banyak beraktivitas di Masjidil Haram seiring imbauan pemerintah agar mereka fokus beribadah di masjid dekat hotel guna menjaga kebugaran jelang fase Armuzna, terutama saat wukuf di Arafah. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved