PERATURAN Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1436H/2015M telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (21/5). Perpres dengan nomor 64 tahun 2015 ini diundangkan sejak Senin (25/5).
Perpres ini mengatur bahwa BPIH Tahun 1436H/2015M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup.
Sebelumnya, Kementerian Agama bersama DPR RI telah menyepakati bahwa rata-rata besaran BPIH tahun ini adalah US$2.717 atau turun sebesar US$502 jika dibandingkan dengan BPIH tahun lalu yang mencapai US$3.219.
Adapun besaran BPIH 1436H/2015M per embarkasi sebagaimana diatur dalam Perpres 64 Tahun 2015 ini seperti disiarkan laman kemenag.go.id, adalah sebagai berikut:
Embarkasi Aceh US$2.401; Embarkasi Medan US$2.404; Embarkasi Batam US$2.556; Embarkasi Padang US$2.561; Embarkasi Palembang US$2.623; Embarkasi Jakarta US$2.626; Embarkasi Solo US$2.769; Embarkasi Surabaya US$2.801; Embarkasi Banjarmasin US$2.924; Embarkasi Balikpapan US$2.926; Embarkasi Makassar US$3.055; Embarkasi Lombok US$2.962.
Setelah Perpres BPIH ini ditandatangani Presiden, maka tahapan persiapan pelaksanaan ibadah haji selanjutnya adalah pelunasan BPIH Reguler yang waktunya akan segera diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Pembayaran BPIH ini dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai dengan kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1436H/2015.
Jamaah haji akan menerima pengembalian BPIH jika meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji atau batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah. (Q-1)