Menanti Perda ASI Eksklusif

Indriyani Astuti
15/8/2018 19:02
Menanti Perda ASI Eksklusif
(ANTARA FOTO/Lucky R)

KEMENTERIAN Kesehatan mendorong pemerintah daerah mengeluarkan peraturan yang mengatur khusus pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif. Komitmen melalui peraturan daerah (perda) dinilai sangat penting agar dapat meningkatkan angka pemberian ASI eksklusif dan inisiasi menyusu dini (IMD)

Berdasarkan pemantauan status gizi tahun 2017, angka nasional pemberian ASI eksklusif pada bayi sebesar 35,7%.

"Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil membuat angka pemberian ASI ekslusif meningkat jadi 61,4% karena adanya peraturan daerah," ujar Direktur Gizi Masyarakat Kementerian  Izwardi di acara temu media terkait Pekan ASI Sedunia di Kantor Kementerian Kesehatan, Rabu (15/8).

Menurut Doddy, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif. Dalam PP tersebut, pemerintah daerah diamanatkan untuk membuat aturan khusus, sebab hingga saat ini mayoritas daerah belum mempunyai perda tentang ASI.

Selain kurangnya komitmen pemda, Doddy memaparkan rendahnya angka pemberian ASI eksklusif dipengaruhi oleh gencarnya promosi susu formula sebagai pengganti ASI.

Sementara itu, Ketua Sentra Laktasi Indonesia Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Wiryani Pambudi SpA, IBCLC menyampaikan kesulitan daerah dalam membuat perda ialah pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara, pengajuan perda harus disetujui terlebih dahulu oleh DPRD. Itulah persoalan yang dihadapi pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta, yang hingga saat ini belum mempunyai perda khusus tentang pemberian ASI eksklusif.

Ia menekankan, ASI eksklusif sangat penting sebab pemberian ASI selama enam bulan dilanjutkan hingga usia dua tahun dapat menurunkan risiko stunting atau anak tumbuh pendek akibat kurang gizi kronik.

"ASI eksklusif juga menurunkan risiko infeksi pada bayi karena daya tahan mereka lebih baik apabila mendapatkan ASI," terangnya. (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya