Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dengan pelaksanaan program imunisasi measles dan rubela (MR) pada Agustus-September di 28 provinsi di luar Pulau Jawa. Fatwa diperlukan agar masyarakat mendapat kepastian mengenai polemik kehalalan vaksin yang digunakan.
Dirjen Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Anung Sugihantono mengatakan surat permohonan fatwa itu sudah disampaikan kepada MUI pada 6 Agustus lalu. Sambil menunggu fatwa, pihaknya tetap melanjutkan pelaksanaan imunisasi MR agar berjalan sesuai dengan jadwal.
"Bagi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan syar'i (tidak keberatan dengan kehalalan) vaksinasi dilakukan sesuai jadwal. Bagi masyarakat yang keberatan, pelaksanaan imunisasi diundur sampai MUI mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan MR," katanya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, kemarin.
Ia hadir bersama Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Reri Indriani, anggota Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub, perwakilan Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Professor Soejatmiko, komisioner Ombudsman Dadan Suharmawijaya, dan perwakilan PT Bio Farma selaku produsen vaksin.
Anung menjelaskan masyarakat diberi kesempatan untuk memilih menunggu fatwa MUI. Balita dan anak-anak yang belum diimunisasi dapat ikut pada pelaksanaan September mendatang. Vaksinasi MR berlangsung pada Agustus untuk anak sekolah karena bersamaan dengan bulan imunisasi sekolah dan dilanjutkan bagi balita pada September.
Atas permintaan fatwa, Aminudin menjelaskan MUI akan mengeluarkan fatwa, tetapi berbeda dengan fatwa yang pernah dikeluarkan pada 2016. Fatwa 4/2016 berisi tentang imunisasi sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah penyebaran penyakit.
"Komisi (Fatwa MUI) akan melihat hukumnya, sudah dalam kondisi darurat atau belum. Komisi Fatwa segera menindaklanjuti permintaan Kemenkes agar (imunisasi MR) dapat dilaksanakan sesuai dengan program yang dicanangkan," terang Aminudin.
Lanjutkan imunisasi
Ombudsman RI mendorong program imunisasi MR agar terus dilakukan sesuai dengan jadwal bagi masyarakat yang tidak mempersoalkan kehalalan vaksin dan memberikan kebebasan kepada masyarakat yang keberatan.
Dadan berharap kesepakatan antara MUI dan Kemenkes terkait dengan percepatan sertifikasi vaksin MR juga dilanjutkan agar masyarakat mendapat kejelasan terkait dengan polemik kehalalan vaksin tersebut.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Bio Farma Rahman Rustan mengatakan pihaknya sedang mengembangkan agar Indonesia dapat memproduksi vaksin MR sendiri. Ia mengakui proses itu membutuhkan waktu lama sehingga untuk kebutuhan program imunisasi MR, PT Bio Farma bekerja sama dengan SII yang sudah lebih dulu bisa memproduksi vaksin MR. (H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved