Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HANYA sekitar 25% penyandang disabilitas usia produktif di Indonesia yang bekerja di sektor formal dan informal. Dari persentase tersebut, 39,9% di antara mereka be-kerja sebagai petani, 32,1% sebagai buruh, 15,1% bekerja di sektor jasa, dan sisanya bekerja di perusahaan swasta atau menjadi wiraswasta.
Sementara itu, jumlah penyandang disabilitas yang menjadi aparatur sipil negara (ASN) sangat sedikit. Menurut Deputi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Pungky Sumadi, penyebab masih rendahnya penyandang disa-bilitas yang aktif bekerja ialah sudut pandang masyarakat serta dunia kerja.
"Mereka dipersepsikan tidak akan mampu mandiri, apalagi bekerja selayaknya warga normal. Inilah yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia jika ingin menghadirkan tenaga kerja inklusif," kata Pungky dalam Dialog Nasional #3 Sinergi Kelompok Aksi untuk Koordinasi Ketenagakerjaan Inklusi di Indonesia, di Jakarta, Selasa (14/8).
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga masih minim dalam memberikan perhatian serta jaminan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas.
Oleh karena itu, pihaknya segera menerbitkan rancang-an peraturan pemerintah turunan dari Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan pemerintah (PP) tersebut dibentuk untuk memberikan kepastian hukum pada tataran teknis UU tersebut.
Ia mengungkapkan pemerintah daerah (pemda) saat ini belum tergerak aktif mendata para penyandang disabilitas. Ketiadaan data tersebut menjadikan pemangku kebijakan buta dalam menyusun kebijakan yang baik bagi penyandang disabilitas.
"Melalui RPP ini diharapkan pemerintah mampu berbuat lebih banyak," kata Pungky.
Salah satu kebijakan yang bisa diambil ialah menekan pengusaha agar mau terbuka terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas dan memenuhi aturan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak minimal 1% dari total jumlah pekerja.
Di samping itu, pemerintah berupaya mengubah cara pandang dan sikap masyarakat terhadap penyandang disabilitas. Selain itu, cara pandang penyandang di-sabilitas itu sendiri juga perlu diubah agar bisa lebih berdaya. Contohnya melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved