HUKUM yang harus diterapkan di Indonesia adalah hukum positif. Ada beberapa alasan, pertama, penduduk Indonesia heterogen yang terdiri dari berbagai agama, suku, tradisi, adat istiadat, bahasa daerah dan budaya.
Demikian pandangan dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Hudi Asrori, dalam seminar 'Toleransi Antarumat Beragama' di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, kemarin.
Kedua, para pendiri Republik Indonesia, yang sebagian besar beragama Islam, sepakat menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan hukum positif sebagai hukum yang berlaku.
"Ketika ada konflik di Indonesia Timur, pemicunya bukan hanya agama atau tidak dihayatinya Pancasila dengan baik, tapi juga dipengaruhi oleh psiko-sosial masyarakat setempat dan masalah kesejahteraan," paparnya dalam seminar yang diikuti sekitar 300 peserta itu.
Padahal, menurutnya, para tokoh agama dan negarawan sudah sangat toleran dalam meletakan dasar-dasar agama dalam bernegara.
Sementara itu, Okrizal Eka Putra Okrizal Eka Putra, dari Fakultas Dakwah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dalam kesempatan yang sama mengatakan Islam datang dengan kedamaian dan tidak dengan paksaan. Karena itu, para pengikutnya harus mengedepankan ilmu dan kesabaran, bukan dengan kekerasan.
"Toleransi kuncinya adalah menjaga teritorial masing-masing dan saling menghargai. Pemerintah bersama masyarakat memiliki peran penting dalam jalannya sendi-sendi agama dan sendi negara Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga tercipta kerukunan antarumat beragama dan situasi yang aman serta kondusif," ujarnya.
Kawasan Indonesia bagian Timur perlu mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak untuk membumikan nilai-nilai Pancasila pada penduduknya, sehingga umat muslim yang merupakan minoritas di sana bisa terjamin keamanan serta keselamatan. (Q-1)