Ombudsman Berharap Masyarakat Dapat Kepastian soal Vaksinasi MR

Indriyani Astuti
14/8/2018 15:32
Ombudsman Berharap Masyarakat Dapat Kepastian soal Vaksinasi MR
(ANTARA)

OMBUDSMAN RI mengundang Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), PT. Bio Farma serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan penjelasan mengenai polemik vaksin Measles dan Rubella (MR) pada Selasa (14/8).

Komisioner Ombudsman Dadan Suharmawijaya menuturkan pihaknya mendorong program tersebut terus dilakukan sesuai jadwal. Selain itu, Ombudsman juga mendorong hasil kesepakatan antara MUI dan Kemenkes terkait percepatan sertifikasi vaksin MR untuk dilanjutkan. Tujuannya agar masyarakat mendapat kejelasan dari polemik kehalalan vaksin tersebut.

"Dari hasil pertemuan, Kemenkes sudah mendorong agar produsen MR yakni Serum Institute of India (SII) yang ada di India untuk melakukan sertifikasi dan sudah ada komunikasi antara produsen dan MUI tinggal dilakukan beberapa hal seperti verifikasi dokumen, on the spot audit dan lain-lain," ujar Dadan dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, hari ini.

Dadan menuturkan pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai pelaksanaan program kampanye imunisasi MR di daerah diantaranya penolakan. Meski demikian pihaknya berharap Kemenkes tetap melanjutkan imunisasi MR bagi masyarakat yang tidak mempersoalkan kehalalan vaksin dan memberikan kebebasan kepada masyarakat yang keberatan.

Seperti yang telah diberitakan, Menteri Kesehatan RI menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan menunggu sampai dikeluarkannya fatwa halal oleh MUI.

Program Pemerintah berupa Vaksin MR menimbulkan polemik setelah muncul imbauan dari MUI Kepulauan Riau kepada warga agar tidak mengikuti imunisasi MR, sebagaimana tertuang dalam surat edaran nomor Ket-53/DP-PVNIII2018 yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau tertanggal 30 Juli 2018 yang meminta masyarakat untuk tidak mengikuti imunisasi MR. Munculnya SE MUI tersebut tidak serta merta membuat Kementerian Kesehatan membatalkan Vaksin MR.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Anung Sugihantono menjelaskan terkait persoalan kehalalan Vaksin MR, Kemenkes telah melakukan pengajuan kepada MUI dan menunggu proses penerbitan sertifikasi halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM).

Anung menuturkan berdasarkan hal tersebut, Kementerian Kesehatan tetap melakukan pemberian imunisasi MR bagi masyarakat yang membutuhkan dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat mengingat virus campak (measles) dan rubella dapat menyebabkan kematian serta kecacatan yang dapat membebankan bangsa dan negara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya