Ada 365 Kebijakan Diskriminatif terhadap Perempuan
Nur Aivanni
20/5/2015 00:00
(Antara/Teresia May)
SEBANYAK 365 Kebijakan masih mendiskriminasikan hak-hak kaum perempuan. Hal itu diutarakan oleh Komisioner Komnas Perempuan Masruchah dalam Konferensi Nasional dengan tema Perempuan Inspirasi Perubahan: Peran Anggota Legislatif dalam Penghapusan Pemiskinan Perempuan di Indonesia.
"365 kebijakan diskrimintaif atas nama moralitas dan agama. 279 terkait dengan kontrol kehidupan perempuan misalnya kewajiban menggunakan jilbab, larangan keluar malam," ujarnya di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
Tak hanya itu, lanjut dia, peraturan diskriminatif lainnya mengenai pelacuran. Ia menjelaskan dalam peraturannya disebutkan siapapun yang diduga seperti pelacur dia bisa dirazia. "Itu kan bisa dandanannya, keluar malamnya. Dalam perda nomor 8 tahun 2005, banyak menimbulkan salah tangkap karena pasal-pasalnya sumir artinya dalam konteks hukum ada ketidakpastian," ujarnya. Ia menyebutkan perda-perda diskriminatif terhadap perempuan antara lain ada di Jawa Timur dan Jawa Barat.
Terkait legislasi, ia menyampaikan juga masih ada yang mendiskriminasikan hak perempuan. Misalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Di dalamnya, pasal mengenai usia disebutkan usia pernikahan bagi perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Sementara saat ini UU Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak dianggap dewasa 18 tahun. Ini harus diharmonisasi dan disesuaikan dengan yang terakhir," tuturnya.
Ia berharap dalam pembentukan legislasi, perspektif baik legislator laki-laki maupun perempuan harus mempunyai kerangka pikir yang jelas. Ia menekankan agar konstitusi dan UU harus dijadikan sebagai pijakan.
Sementara itu, anggota DPR Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago mengatakan bahwa terkait kebijakan yang masih diskriminasi hak-hak perempuan bukan hanya menjadi persoalan perempuan saja, tapi urusan hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi. Untuk itu, ia menyampaikan anggota parlemen harus punya komitmen terhadap dirinya dan komunitas perempuannya.
"Makanya mereka harus bisa masuk di legislasi untuk mendampingi dan mengawal RUU yang berpihak ke perempuan bisa diundang-undang-kan," jelasnya.
Ia pun menyadari terdapat Undang-Undang yang awalnya dimaksudkan untuk melindungi hak perempuan tapi pada implementasinya justru membatasi gerakan perempuan.
Irma menyampaikan sudah membentuk kaukus perempuan parlemen untuk memfasilitasi kepentingan perempuan dalam hal legislasi.
"Kita harus bersinergi dengan semua pihak dan sektor terkait regulasi dan Undang-Undang yang tidak berpihak pada kepentingan perempuan. Undang-Undang yang memiliki dampak negatif kepada kondisi sosial dan ekonomi perempuan harus didrop," paparnya.
Menurutnya, legislator perempuan harus mempunyai kapasitas, kapabilitas dan akuntabilitas yang jelas saat duduk di parlemen.
"Sehingga ketika mereka menyuarakan sesuatu akan dinilai oleh masyarakat baik, mampu dan akuntabilitas," ujarnya.
Dengan begitu, lanjutnya, akan membuat gambaran legislator perempuan di masyarakat layak, sehingga tingkat keterpilihannya nanti dalam pemilu juga akan meningkat.
Karena itu, kaukus perempuan parlemen akan berusaha membuat jaringan komunikasi kepada anggota kaukus perempuan di daerah untuk bersama menyatukan isu-isu perempuan untuk dikerjakan bersama-sama.
"Kita akan buat gugus tugas perempuan-perempuan parlemen, pertama komunikasi politik. Kedua, mengenai advokasi hukum. Itu yang akan kita ajarkan," terangnya. (Q-1)