Terkait Rohingya, Seahum Nilai Indonesia Perlu UU Pencari Suaka

Syarief Oebaidillah
19/5/2015 00:00
Terkait Rohingya, Seahum Nilai  Indonesia Perlu UU  Pencari Suaka
()

KABAR duka ribuan pengungsi  Rohingya yang kembali terdampar di Aceh dan Medan dalam rentang  waktu  hampir bersamaan mencuatkan keperihatinan sejumlah lembaga kemanusiaan yang tergabung dalam South East Asia Humanitarian (Seahum) Committe Chapter Indonesia. 

Keprihatinan muncul tidak hanya terkait isu yang saat ini sedang ramai diberitakan di media-media, di mana Indonesia dikabarkan menolak dan mengusir balik perahu-perahu Rohingya keluar dari perairan Indonesia, namun juga terkait isu penanganan Rohingya sebagai pencari suaka yang terdampar di Indonesia.

Seahum Chapter Indonesia, yang terdiri dari Lembaga Kemanusiaan Nasional PKPU, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, Aksi Cepat Tanggap, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, SNH Advocacy Center, dan PAHAM Indonesia, menyatakan  Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara sui generis mengatur mengenai penanganan pencari suaka di Indonesia.

Akibatnya  penanganannya masih bergantung pada ketentuan yang diatur di dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Imbasnya di lapangan, penanganan Rohingya di Indonesia sifatnya parsial, tergantung dari kebijakan pemerintah daerah dimana Rohingya tersebut ditampung,"  kata  Presiden Seahum Agung Notowiguno  di Jakarta,  Selasa (19/5).


Ia mengapresiasi pemerintah daerah yang memberlakukan Rohingya sangat baik dan kemanusiaan, seperti layaknya manusia, diberi tempat penampungan, dan disediakan dapur umum untuk kebutuhan logistik. 


"Mereka  juga menyediakan fasilitas kesehatan untuk Rohingya sehingga membuktikan  masyarakat Indonesia peduli akan nasib Rohingya," tegasnya.

Kondisi ini,menurut dia,  merupakan sebuah anomali, di mana rezim undang-undang keimigrasian yang ada memperlakukan Rohingya sama seperti imigran gelap, sementara pemimpin daerah dan masyarakatnya memperlakukan Rohingya seperti saudara. 

“Sudah sepatutnya  pemerintah daerah yang peduli nasib Rohingya diberikan apreasiasi yang tinggi," tandasnya.

Namun,Agung mengingatkan Pemerintah Daerah memunyai  keterbatasan dalam memberikan bantuan kepada Rohingya. 

Sehingga  amat  diperlukan sinergitas antara semua komponen masyarakat Indonesia turut serta membantu Rohingya atas nama kemanusiaan. Ia berharap seluruh masyarakat Indonesia terketuk hatinya untuk membantu Rohingya.

Menyinggung  langkah strategis  yang akan dilakukan Seahum ke depan, selain memberikan bantuan kemanusiaan, Agung menyatakan isu Rohingya  akan menjadi materi utama pembahasan dalam perhelatan Seahum 2nd Annual General Meeting di Kuala Lumpur, Malaysia pada 21- 22 Mei 2015. 

Ia berharap acara itu,yang akan  dihadiri  lembaga kemanusiaan dari negara-negara se- Asia Tenggara  dapat menciptakan langkah kongkrit dan  solusi-solusi nyata bagi  Rohingya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya