Kemensos Segera Ajukan UU Antiprostitusi

Puput Mutiara
12/5/2015 00:00
Kemensos Segera Ajukan UU Antiprostitusi
(MI/BARY FATHAHILAH)
MENTERI Sosial Khofifah Indar Parawansa mengaku pihaknya tengah berupaya memasukkan kejahatan seksual dan prostitusi ke dalam usulan regulasi baru yang dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Hal itu dilatarbelakangi maraknya praktik prostitusi yang belakangan ini muncul dengan pola yang berubah dari lokalisasi ke rumah pribadi, kos-kosan, hotel, hingga apartemen. Hal itu, butuh payung hukum untuk menindak tegas para pengguna dan penyedia jasa prostitusi.

"Indonesia sudah punya UU Anti Pornografi, namun payung hukum berupa UU Anti Postitusi belum ada. Kemensos (Kementerian Sosial) akan membuat usulan regulasi baru, mencakup segala macam terkait kejahatan seksual, perbudakan, kriminalitas, perdaganngan manusia, incest dan sebagainya," ujarnya melalui rilis yang diterima Media Indonesia, hari ini.

Menurutnya, Indonesia bisa belajar dari keberhasilan Swedia yang mampu menekan prostitusi dari sisi demand 80% dan (supply) 75% dalam tiga tahun terakhir. Meski untuk bisa mendapatkan pola yang tepat, Swedia pun melakukan revisi tiga kali atas UU Antiprostitusi tersebut.

Sementara pada tingkat pelaksanaan di lapangan, jelas Mensos, dibutuhkan kerja sama yang solid dari jajaran kepolisian dan kejaksaan dalam menegakkan hukum bagi pengguna, pelaku, serta mucikari yang belakangan praktik secara 'terang benderang'.

Pasalnya, jika pengguna diberikan hukuman berat maka penyedia bisa berkurang secara otomatis. "Aturan hukum bagi pelaku kejahatan seksual, pengguna prostitusi dan mucikari harus jelas sehingga tidak ada multitafsir dalam pelaksanaannya," tegas Khofifah.

Ia mengungkapkan, bahwa Kemensos mempunyai pengalaman menutup 33 lokalisasi dari 168 yang ada di Indonesia pada tahun lalu. Seiring upaya penutupan berbagai lokalisasi itu, praktik prostitusi pun mengalami perubahan.

Pascapenutupan lokalisasi itu, Kemensos juga menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas) terkait penanganan bagi perempuan lokalisasi. Di dalamnya dijelaskan, bahwa Kemensos memberikan pemberdayaan kemandirian ekonomi, seperti usaha eknomi produktif (UEP) dan kelompok usaha bersama (KUBE).

"Rakornas memetakan prostitusi dan strategi penanganannya untuk mendorong para wanita bekas lokalisasi agar bisa mendiri dari segi ekonomi melalui kegiatan UEP dan KUBE," tandasnya. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya