MUI Desak Sertifikasi Halal Vaksin MR

Putri Anisa Yuliani
06/8/2018 20:48
MUI Desak Sertifikasi Halal Vaksin MR
(ANTARA)

SEKJEN Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendorong Kementerian Kesehatan agar segera melakukan proses pengajuan sertifikasi halal bagi vaksi Measles (M) dan Rubella (R) yang digunakan di Indonesia.

Sebab, meski telah banyak digunakan tetapi MUI belum pernah menerima surat pengajuan sertifikasi halal untuk vaksin tersebut sehingga dipastikan vaksin MR yang digunakan di Indonesia belum mendapat sertifikat halal.

"Bagaimana MUI bisa memberikan sertifikat halal sementara permohonan saja tidak ada," kata Anwar di Jakarta, Senin (6/8).

Anwar juga menjelaskan bahwa pengajuan sertifikasi mengenai obat yang biasa digunakan oleh Kemenkes untuk masyarakat umum diajukan melalui Kemenkes dengan sebelumnya diteliti oleh Lembaga Pengawasan Obat dan Makanan (LPOM).

"Ini kan prosedurnya gini prosedurnya oleh Kemenkes tidak ditempuh. Semestinya jauh-jauh hari ada pengajuan surat pada MUI terutama LPOM untuk diperiksa vaksin ini tapi suratnya gak pernah masuk. LPOM bagaimana menindaklanjuti," tandasnya.

Setelah mendapat kejelasan dan klarifikasi dari Kemenkes melalui pertemuan yang digelar Jumat (3/8) MUI pun menegaskan akan segera memproses sertifikasi jika sudah diajukan.

"MUI sudah bersurat pada Menkes dan Menkes sudah datang hari Jumat (3/8) di kantor MuI dan hasil pertemuan itu adalah yang jelas vaksin itu belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Oleh karena itu tugas MUI adalah menjaga umat makanya mengharapkan harus ada kejelasan dan kepastian kehalalan dari pada vaksin ini. Nah, oleh karena itu ada kesepakatan untuk akan diteliti dan akan diperiksa," tuturnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya