Dibutuhkan UU Antiprostitusi

Puput Mutiara
12/5/2015 00:00
Dibutuhkan UU Antiprostitusi
(MI/PANCA SYURKANI)
POLA dan model praktik prostitusi kini berubah dari lokalisasi ke rumah pribadi, kost-kostan, hotel, hingga apartemen. Oleh karena itu, dibutuhkan payung hukum untuk menindak tegas para pengguna dan penyedia jasa prostitusi.

Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, bahwa pihaknya tengah berupaya memasukkan kejahatan seksual dan prostitusi ke dalam usulan regulasi baru yang dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Indonesia sudah punya UU Anti Pornografi, namun payung hukum berupa UU Anti Postitusi belum ada. Kemensos akan membuat usulan regulasi baru, mencakup segala macam terkait kejahatan seksual, perbudakan, kriminalitas, perdangan manusia, incest dan sebagainya," ujarnya melalui rilis yang diterima Media Indonesia, Selasa (12/5).

Menurutnya, Indonesia bisa belajar dari keberhasilan Swedia yang mampu menekan demand side 80% dan supply side 75% dalam tiga tahun terakhir. Meski untuk bisa mendapatkan pola yang tepat, Swedia pun melakukan revisi tiga kali atas UU Anti Prostitusi tersebut.

Sementara pada level pelaksanaan di lapangan, jelas Mensos, dibutuhkan kerja sama yang solid dari jajaran kepolisian dan kejaksaan dalam menegakkan hukum bagi demand side, supply side, serta mucikari secara terang benderang.

Pasalnya, jika demand side diberikan hukuman berat maka supply side bisa berkurang secara otomatis. "Aturan hukum bagi pelaku kejahatan seksual, pengguna prostitusi dan mucikari harus jelas sehingga tidak ada multitafsir dalam pelaksanaannya," tegas Khofifah.

Ia mengungkapkan, bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) mempunyai pengalaman menutup 33 lokalisasi dari 168 yang ada di Indonesia pada tahun lalu. Seiring upaya penutupan berbagai lokalisasi itu, praktik prostitusi pun mengalami perubahan.

Pasca penutupan lokalisasi itu, Kemensos juga menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) terkait penanganan bagi wanita lokalisasi. Di dalamnya dijelaskan, bahwa Kemensos memberikan pemberdayaan kemandirian ekonomi, seperti Usaha Eknomi Produktif (UEP) dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

“Rakornas memetakan prostitusi dan strategi penanganannya untuk mendorong para wanita bekas lokalisasi agar bisa mendiri dari segi ekonomi melalui kegiatan UEP dan KUBE," tandasnya.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya