ICJR Duga Ada Kelalaian Aparat Penegak Hukum Dalam Vonis Anak Korban Perkosaan

Putri Anisa Yuliani
05/8/2018 20:28
ICJR Duga Ada Kelalaian Aparat Penegak Hukum Dalam Vonis Anak Korban Perkosaan
(Ilustrasi)

VONIS yang diterima WA (15) korban kekerasan seksual di Jambi karena melakukan aborsi diduga kuat terjadi karena kelalaian aparat penegak hukum yakni polisi selaku penyidik, jaksa hingga Hakim.

Peneliti Indonesia Criminal and Justice Reform (ICJR) Medina Rahmawati mengatakan kelalaian tersebut terjadi karena WA merupakan korban yang telah dikriminalisasi. Sementara perbuatan aborsi yang ia lakukan hingga membuat janinnya meninggal disebabkan paksaan dan dilakukan di bawah ancaman ibu kandungnya.

"Hakim nyata-nyata tidak menggali latar belakang terjadinya aborsi tersebut. Sementara Jaksa juga lalai dalam melakukan penuntutan," kata Medina dalam diskusi bertema Jangan Hukum Korban Kekerasan di Bakoel Koffie Cikini, Minggu (5/8).

Hakim tidak mengindahkan Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Hakim juga mengacuhkan hukum acara pidana dimana perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual meski diduga melakukan pidana haruslah diposisikan sebagai korban.

"Hakim hanya menjalankan tugas berdasarkan hukum formil tapi tanpa menyentuh isu materil. Hakim tidak mempertimbangkan sisi psikologis korban," tuturnya.

Selain itu, ia menduga kuat putusan hakim sumir karena tidak didasarkan bukti yang cukup. Dalam sidang yang hanya berjalan lima kali, tidak satupun kesempatan digunakan penasihat hukum WA untuk menghadirkan saksi yang bisa memberikan keringanan. Penasihat hukum pun tidak memberikan pembelaan yang semestinya.

Jaksa dalam melakukan penuntutan juga tidak didasarkan bukti yang valid.

"Tidak ada bukti yang sah korban terbukti melakukan aborsi atas keinginan korban. Hanya ada keterangan dari WA seorang diri tanpa saksi lainnya. Ibu WA pun telah mencabut sebagian isi keterangan karena merasa di bawah ancaman penyidik," imbuhnya.

Medina pun menuntut kepada Pengadilan Tinggi Jambi pada tingkat banding agar majelis bisa memeriksa kembali berkas-berkas kasus WA secara terbuka. Tidak hanya itu, ICJR juga meminta agar hakim di tingkat banding bisa memeriksa keabsahan bukti yang dihadirkan jaksa.

"Pemeriksaan berkas sudah pasti. Tapi kami juga minta ada pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan Jaksa," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya