Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Pulih menegaskan berbagai pihak harus turut melindungi perempuan yang menjadi korban kekerasan. Perlindungan ini terbukti belum bisa diberikan pemerintah dengan adanya kriminalisasi terhadap korban kekerasan WA (15) asal Jambi.
WA diketahui menjadi korban kekerasan seksual oleh kakak kandung hingga mengandung lalu dipaksa melakukan aborsi oleh ibunya. Ketiga pihak tersebut sudah mendapat vonis pidana masing-masing di antaranya WA mendapat pidana hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan tiga bulan.
"Bagaimana anak ini sedang merasa terpuruk karena ia mendapat kekerasan dari kakaknya, diancam untuk tidak melapor. Saat ibunya mengetahui ia juga diancam untuk menggugurkan bayinya. Tapi justru hakim memvonisnya atas ketidaktahuannya. WA sendiri tidak tahu bahwa dirinya hamil dan menggugurkan bayi adalah suatu yang bisa dipersalahkan," kata psikolog Yayasan Pulih Livia Iskandar dalam diskusi bertema Jangan Hukum Korban Kekerasan di Bakoel Koffie Cikini, Minggu (5/8).
Selain diduga mengalami trauma mendalam, Livia juga menduga ia dan keluarga mengalami gangguan psikososial karena perlakuan kriminalisasi yang ia terima serta pengucilan dari masyarakat sekitar.
Menurutnya, tidak semestinya WA dikriminalisasi. Sebab, apa yang ia alami pun berdasarkan ketidaktahuan akan informasi tentang kesehatan reproduksi serta informasi penegakkan hukum.
WA menurutnya tinggal jauh di pelosok yang membuatnya kesulitan menjangkau akses kesehatan. Hingga akhirnya sang ibu pun memutuskan untuk melakukan aborsi.
Di sisi lain kriminalisasi melalui tuntutan dari jaksa serta putusan vonis hakim dinilai keliru karena mengenyampingkan sisi psikologis yang dialami WA.
"Dinamika konflik batin yang menderanya sangat berat. Ia seharusnya dilindungi. Jaksa tetapi di saat yang sama tidak merasa bersalah dengan tuntutan. Hakim pun sama dalam membuat putusan tidak menggali aspek later belakang terjadinya aborsi tersebut," terangnya.
Meskipun praktik aborsi yang dibenarkan terdapat pembatasan mengenai usia janin tetapi dalam kasus WA, bukan hanya indikator usia janin yang dijadikan dasar hukuman. Tetapi, hakim juga seharusnya mempertimbangkan usia WA yang masih sangat belia sehingga mengandung apalagi melahirkan justru bisa membahayakan nyawanya. Terlebih WA selama mengandung tidak mengetahui telah mengandung sehingga di tengah himpitan ekonomi dirinya jauh dari perawatan yang semestinya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved