Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ORGANISASI profesi kedokteran mendorong layanan medis dan administrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diaudit. Audit diperlukan agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat berkesinambungan.
Usulan tersebut antara lain dilontarkan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri). Ketua Perdosri dr Sudarsono menyampaikan usulan terkait dengan keluarnya tiga Peraturan Dirjen Jaminan Pelayanan BPJS Kesehatan Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018.
Peraturan baru tersebut menyangkut layanan operasi katarak, rehabilitasi medik, dan kelahiran bayi sehat. BPJS Kesehatan menerbitkan peraturan itu untuk efisiensi.
Namun, menurut Sudarsono, aturan itu bukan solusi dari permasalahan defisit. Yang harus dilakukan ialah evaluasi dalam bentuk audit.
“Perlu audit medis dan administratif. Melihat dari data yang dikeluhkan BPJS Kesehatan mengenai besarnya biaya pelayanan untuk rehabilitasi medik, sebenarnya itu koding dari sistem terkait physical therapy yang bisa bermacam-macam,” katanya di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jakarta, Kamis (2/8).
Ia menjelaskan, besarnya pembiayaan untuk layanan rehabilitasi medik dapat dilihat melaui audit administratif menyangkut jenis-jenis pelayanan yang diberikan tenaga kesehatan maupun fasilitas layanan kesehatan. “Dengan audit administratif, jenis-jenis pelayanan rehabilitasi medik akan diketahui bagaimana polanya. Ketidaknormalannya akan terlihat. di tenaga kesehatan atau di fasilitas kesehatan,” ujar dia.
Menurutnya, standar pelayanan rehabilitasi medik harus berdasarkan aturan Menteri Kesehatan Nomor 37/2008 tentang Pelayanan Rehabilitasi Medik. Saat ini aturan itu sedang didorong untuk direvisi sebab ada perbedaan antara fasilitas layanan kesehatan dalam memberikan pelayanan.
“Di rumah sakit swasta tidak ditaruh di klinik khusus. Berbeda dengan rumah sakit pemerintah yang disatukan dalam instalasi rehabilitasi medik. Itu berpengaruh pada pembiayaan. Misalnya jumlah kunjungan,” tutur Sudarsono.
Efisiensi Rp360 miliar
Sementara itu, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN mengungkapkan, potensi defisit anggaran pada 2018 mencapai Rp16,5 triliun. Guna menjaga agar program berkelanjutan, BPJS akan mengeluarkan sejumlah aturan selain Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2,3, dan 5 tentang operasi katarak, rehabilitasi medik, dan kelahiran bayi sehat.
Menurut Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief, hal itu sebagai bagian dari bauran kebijakan. “Ada aturan lain yang akan kita terbitkan. Belajar dari pengalaman, kami akan mengajak banyak pihak untuk membahas, di antaranya Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi),” katanya, Jumat (3/8)
Ia menjelaskan, aturan lain yang akan dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk menjaga kendali mutu dan biaya, antara lain pembayaran klaim rumah sakit berdasarkan performa. Oleh karena itu, Persi dilibatkan dalam membahas aturan tersebut.
Ia kembali menegaskan, bila aturan baru BPJS Kesehatan Nomor 2,3, dan 5, diterapkan, efisiensi anggaran diperkirakan sebesar Rp360 miliar. (H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved