MUI Pertimbangkan Fatwa Khusus untuk Vaksin MR

Dhika Kusuma Winata
03/8/2018 19:15
MUI Pertimbangkan Fatwa Khusus untuk Vaksin MR
(MI/WIDJAJADI)

SEKRETARIS Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya menyiapkan langkah khusus terkait dengan sertifikasi halal vaksin measles rubella (MR) yang ditolak di sejumlah daerah.

Terbuka peluang MUI untuk mengeluarkan fatwa khusus untuk vaksin MR, jika hasil uji sertifikasi menyatakan ada bahan tidak halal yang terkandung dalam vaksin.

"Ada dua kemungkinan hasil audit sertifikasi nantinya. Pertama, jika clear dari sisi bahan artinya bisa dikeluarkan sertifikasi halal. Namun, jika ada komposisi vaksin yang mengandung najis atau haram maka yang haram itu dibolehkan untuk digunakan ketika tidak ada alternatif lain. Juga dengan pertimbangan akibat dari tidak dilakukan imunisasi akan mengakibatkan mudharat di masyarakat," ujarnya seusai pertemuan dengan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (3/8).

Dia menegaskan hingga saat ini MUI belum mengeluarkan sertifikasi halal vaksin MR. Meski begitu, lanjutnya, MUI juga mempertimbangkan masalah kesehatan masyarakat.

"Makanya pada awal 2016, MUI secara khusus melakukan pembahasan dan penetapan fatwa tentang imunisasi. Salah satu isinya imunisasi sebagai pengobatan yang bersifat preventif untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Itu dibolehkan, tapi vaksin yang dipakai harus halal atau suci," jelasnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya