Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan kepada pemerintah agar menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar program tersebut melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa berkelanjutan.
Aturan terkait yang ada saat ini baru Instruksi Presiden (Inpres) No 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi JKN yang sebatas mengatur tanggung jawab kementerian dan lembaga terkait. Penerbitan perpres diharapkan bisa lebih rinci mengatur pembenahan operasional program JKN.
Imbauan tersebut dikeluarkan IDI terkait dengan keluarnya tiga Peraturan Dirjen Jaminan Pelayanan BPJS Kesehatan Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018. Peraturan baru tersebut menyangkut layanan operasi katarak, rehabilitasi medik, dan kelahiran bayi sehat.
Peraturan itu diterbitkan BPJS Kesehatan untuk efisiensi. Namun, menurut IDI, kebijakan tersebut merugikan masyarakat peserta BPJS Kesehatan.
"Peraturan internal itu mempunyai dampak eksternal, yakni menurunkan mutu pelayanan kesehatan dan merugikan masyarakat," kata Ketua Umum Pengurus Besar IDI Profesor dr Ilham Oetama Marsis di Kantor Pengurus Besar (PB) IDI, kemarin.
Selain itu, ujarnya, apabila aturan tersebut tetap dijalankan, kewenangan dokter dalam melakukan tindakan medis diintervensi dan direduksi BPJS Kesehatan. Bahkan, aturan juga dapat meningkatkan kon-flik antara dokter dan pasien serta dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Menurut Marsis, inisiatif BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan masalah pembiayaan yang diperkirakan defisit Rp2,7 triliun melalui diterbitkannya Peraturan Dirjen Jaminan Pelayanan BPJS Kesehatan kurang tepat.
"Dalam melakukan upaya efisiensi, BPJS Kesehatan seyogianya tidak mengorbankan mutu pelayanan dan membahayakan keselamatan pasien," ujarnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved