BPJS Kesehatan Tagih Tunggakan Iur Premi 2014

Cornelius Eko Susanto
07/5/2015 00:00
BPJS Kesehatan Tagih Tunggakan Iur Premi 2014
(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta para penunggak iur premi kepesertaan BPJS Kesehatan di 2014 segera melunasi tunggakannya. Pelunasan tunggakan itu untuk memperkecil defisit klaim rasio (mismatch) dari keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS Kesehatan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di 2014 lalu.

“Dengan penagihan dari peserta yang menunggak membayar iur premi ini, mismatch klaim rasio di 2014 bisa diperkecil,” ujar Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Riduan, di Jakarta. Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, terdapat sejumlah pihak yang masih menunggak pembayaran iur premi kepesertaan di 2014. Mereka yang menunggak antara lain sejumlah pemda yang belum membayarkan iur premi bulanan pegawainya, eks peserta program PT Jamsostek yang menolak membayar premi, dan kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) atau para pekerja informal.

Untuk kelompok pemda, tagihan iur premi tahun lalu yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp400-an miliar. Sedangkan eks peserta PT Jamsostek mencapai Rp80 miliar dan PBPU sekitar Rp400-an miliar lebih. Pada tahun lalu, hanya sekitar 56% PBPU yang rutin membayar iur premi.

Untuk menagih pemda, BPJS Kesehatan melakukan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Riduan berharap, sisa tunggakan pemda bisa dibayarkan pada Mei ini. Pasalnya di bulan ini, rata-rata APBD mereka sudah disahkan.

Untuk ekspeserta Jamsostek yang menolak membayar, menurut Riduan, solusi penagihannya lebih mudah. Yaitu dengan menghentikan pelayanan program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. Yang lebih sulit, kata dia, adalah melakukan penagihan pada kelompok PBPU.

“Bayangkan, per bulan PBPU cuma membayar Rp22.500. Untuk mengirimkan surat penagihan ongkos kirimnya Rp7 ribu. Padahal untuk biaya kapitasi per orang per bulan di puskesmas saja cuma Rp6 ribuan,” tutur dia. Untuk itu, pada para penunggak dari kalangan peserta mandiri dan pekerja informal tersebut, BPJS Kesehatan lebih mengedepankan pada sosialisasi. Jangan sampai, kata Riduan, ketika mereka harus menjalani rawat inap di RS, kartu kepesertaan BPJS Kesehatan mereka ditolak karena belum membayar premi.

Sebagaimana diketahui, laporan keuangan DJS BPJS Kesehatan 2014 mengalami mismatch. Pasalnya, pada tahun itu, total pendapatan iuran yang bersumber dari pemerintah, pemberi kerja dan pekerja serta peserta bukan penerima upah (PBPU) hanya mencapai Rp40,72 triliun. Sementara biaya manfaat (benefit) yang dikeluarkan BPJS kesehatan berupa biaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif mencapai Rp42,65 triliun.

Artinya, laporan keuangan DJS BPJS Kesehatan pada 2014 lalu mengalami defisit sekitar Rp1,93 triliun atau rasio klaimnya mencapai 103,88%. Dalam kaidah asuransi, rasio klaim di atas 90% dari total pemasukan iur premi sejatinya secara keuangan sudah sangat tidak sehat dan dapat mengancam keberlangsungan BPJS Kesehatan di tahun-tahun ke depan.

Kenaikan premi
Terkait hal itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menegaskan bahwa, kendati mengalami ketidakseimbangan rasio antara pemasukan dan pengeluaran, keuangan DJS di 2014 tidak bisa dibilang defisit. Pasalnya, di tahun itu, BPJS Kesehatan sudah mengantisipasi kemungkinan adanya defisit klaim rasio dengan menyiapkan dana cadangan teknis sebesar Rp5,67 triliun.

Sementara itu, untuk mengantisipasi defisit klaim rasio di 2015, pemerintah telah menyuntikan dana tambahan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp5 triliun. Suntikan dana PMN itu akan diberikan secara bertahap, yakni Rp3,46 triliun pada semester satu ini, dan sisanya pada semester berikutnya.

Fachmi juga menegaskan, BPJS Kesehatan juga tidak akan “gulung tikar” karena adanya defisit rasio klaim. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 87 Tahun 2013, disebutkan pemerintah berkewajiban untuk menutup defisit yang terjadi.

Kendati demikian, Fachmi membenarkan, bahwa kejadian defisit rasio ini tidak bisa dibiarkan terjadi pada setiap tahun. Untuk itu, agar defisit tersebut tidak kembali berulang, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan sejumlah antisipasi.

Diantaranya seperti mengusulkan pada pemerintah untuk menaikan iur premi bulanan premi pada kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iur preminya dibayari pemerintah dan kelompok non-PBI di 2016. Selain itu, BPJS Kesehatan juga akan menarik sebesar-besarnya peserta dari BUMN, BUMD dan badan usaha skala menengah dan besar.

Antisipasi selanjutnya adalah mengurangi jumlah peserta yang mendaftar ketika sudah sakit (adverse selection). Caranya adalah dengan memberlakukan masa aktifasi kartu kepesertaan menjadi dua minggu. Kebijakan ini, lanjut Fachmi, akan diberlakukan pada Juni nanti. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya