KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta mengawasi peredaran Alquran digital di Indonesia. Pasalnya, saat ini baru lima perusahaan yang mengajukan izin di tengah banyaknya pengaduan mengenai Alquran versi digital tersebut.
Menteri Agama Lukman Hakim Saiffudin mengungkapkan dewasa ini varian mushaf (lembaran-lembaran tulisan) Alquran yang beredar di masyarakat sangatlah beragam, baik cetak maupun elektronik. Karena itu, pengawasan terhadap mushaf Alquran harus dilakukan secara komprehensif.
''Semua pihak termasuk masyarakat harus terlibat, artinya semua ikut mengawasi sehingga kalau ditemukan kesalahan dalam mushaf harus lapor. Tujuannya agar kesahihan Alquran bisa terlindungi,'' ujarnya saat Milad Bayt Alquran dan Museum Istiqlal ke-18 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (6/5).
Namun demikian, ia menyadari betul tugas pemerintah dalam hal ini Kemenag untuk mencermati dan memonitor penulisan mushaf melalui digital.
Sehingga, menurut dia, Peraturan Menteri Agama No 3/2007 yang mengatur tugas satuan kerja baru yakni Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMA) merupakan wujud tanggung jawab pemerintah menjaga Alquran yang dinilai sangat tepat.
Ia menjelaskan salah satu tugas lembaga tersebut memastikan agar tidak ada satupun kesalahan penulisan pada setiap Alquran yang terbit. Untuk menjamin itu, LPMA terdiri dari para penghafal 30 juz Alquran dengan pemahaman penafsiran yang baik. (Mut/H-2)